Find Us On Social Media :

RSCM Keluarkan Surat Edaran Tak Perlu Pakai Hazmat untuk Rawat Pasien Covid-19 , Menteri Terawan Langsung Klarifikasi

GridHEALTH.id- Sebuah surat edaran Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengenai aturan pemakaian pakain hazmat saat merawat pasien Covid-19 beredar.

Dalam surat edarannya, RSCM tidak lagi mewajibkan tenaga kesehatan di lingkungannya untuk mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa hazmat, seperti yang selama ini dikenakan.

"Tidak lagi diperlukan penggunaan hazmat/cover all dalam melakukan perawatan kepada pasien Covid-19 di lingkungan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo," tulis surat edaran tertanggal 13 November 2020.

Namun RSCM tetap minta tenaga kesehatan menggunakan APD jenis lainnya.  "Menggunakan gaun lengan panjang dan atau apron tahan air lengan panjang single use dalam melakukan perawatan kepada pasien Covid-19 di lingkungan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo," seperti tertulis.

Surat edaran yang tertulis perihal "Penggunaan Hazmat/Cover All dalam Melakukan Perawatan di Lingkungan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo" ditandatangani oleh Direktur Utama RSCM dr Lies Dina Liastuti.

Adapun surat edaran bernomor: HK.02.03/6.7/10744/2020 itu ditujukan untuk para direktur, kepala unit/instalasi/departemen/bagian/bidang, dan seluruh pegawai RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo.

Baca Juga: Pasangan Pengantin Positif Covid-19 Nekat Gelar Pernikahan, Penghulu Sampai Saksi Kenakan APD Lengkap

Baca Juga: Glaukoma Tidak Dapat Disembuhkan, Begini Tips Cara Merawatnya

Tetapi kemudian Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengklarifikasi surat edaran yang dikeluarkan RSCM untuk tenaga kesehatan dan seluruh pegawainya.

Penjelasan itu dikatakan Terawan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa 17 November 2020 lalu.

 

Dalam penjelasannya, Terawan mengatakan, surat edaran tersebut merupakan kebijakan RSCM, bukan Kementerian Kesehatan. Namun RSCM sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan sebelum mengeluarkan kebijakannya tersebut.

Dalam koordinasinya dengan Menteri Kesehatan, RSCM mengaku sedang melakukan riset tersendiri terkait penggunaan APD di lingkungannya.

"Itu edaran dari RSCM. RSCM melakukan riset kecil-kecilan tersendiri," kata Terawan.

Adapun, RSCM juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait riset penggunaan APD non-hazmat. Sementara Kementerian Kesehatan pun menunggu hasil monev kebijakan tersebut.

"Itu juga akan dievaluasi, di-monev sendiri. Apakah (sudah) benar melakukan hal seperti itu," ucap Menkes.

Baca Juga: Lakukan 5 Rutinitas Ini Sebelum Berangkat Tidur dan Rasakan Hasilnya

Baca Juga: Pasien Diabetes Diminta Jaga Kadar Gula Darah Selama Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

Menkes mengakui tidak melarang, bahkan menghargai kebijakan yang diambil oleh RSCM. "Karena itu adalah hal yang baik dalam melakukan hal seperti itu. Tapi juga harus di-monev untuk riilnya apa. Jadi nanti kita evaluasi untuk membuat keputusan."

Lebih lanjut Menkes menjelaskan, penggunaan APD non-hazmat di lingkungan RSCM hanya berlaku di tempat-tempat khusus saja, bukan di seluruh tempat.

"Bahwa gaun (gaun lengan panjang tahan air) itu bisa melindungi, tapi di tempat-tempat khusus. Itu pemberlakuan di tempat di luar yang sangat infeksius," jelasnya.

Menkes memastikan, Kementerian Kesehatan belum mengeluarkan kebijakan serupa RSCM untuk skala nasional.

Baca Juga: Ramai di Media Sosial Dosen Cabul Doyan Swinger, Ini Bahayanya Buat Fisik dan Mental

Baca Juga: Penyakit Hewan Ditularkan ke Manusia Semakin Banyak, Kini Muncul Anaplasmosis yang Gejalanya Mirip Covid-19

Baca Juga: Angka Kanker Payudara Masih Tinggi Karena Banyak Perempuan Enggan Memeriksakan Diri

"Kita masih mengacu pada pedoman-pedoman yang ada. Jadi secara nasional masih tetap sama, untuk APD dan sebagainya," katanya.  (*)

#bijakGGL #berantasstunting #hadapicorona