Pemeriksaan kehamilan secara fisik sejak trimester satu tetap harus dilakukan pada ibu hamil berisiko tinggi, seperti ibu hamil dengan riwayat hipertensi, diabetes melitus, atau pertumbuhan janin terhambat.
Pada trimester ketiga (usia kehamilan 37 minggu ke atas), pemeriksaan kehamilan harus dilakukan dengan tujuan utama untuk menyiapkan proses persalinan.
Sebaiknya diperhatikan kondisi gawat darurat yang menyebabkan ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilan.
Yaitu mual-muntah hebat, perdarahan banyak, gerakan janin berkurang, ketuban pecah, nyeri kepala hebat, tekanan darah tinggi, kontraksi berulang, dan kejang.
Demikian juga halnya dengan ibu hamil dengan penyakit diabetes mellitus gestasional, preeklamsia berat, pertumbuhan janin terhambat, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta lainnya atau riwayat obstetri buruk.
“Layanan telemedicine tersedia untuk ibu hamil pada saat kehamilan, setelah kehamilan dan layanan selama & setelah kehamilan.
Baca Juga: 2 Penyebab Bau Mulut Penyandang Diabetes, Bisa Menimbulkan Bahaya
Baca Juga: Wiku Adisasmito : 'Tujuan Vaksin Covid-19 Memang Untuk Menciptakan Herd Immunity'
Baca Juga: Cukai Rokok Dinaikkan Pemerintah, Jumlah Perokok Diharapkan Berkurang
Layanan telemdedicine juga dapat dilakukan bagi pasangan yang membutuhkan layanan kontrasepsi, aborsi, dan perawatan kesehatan seksual dan reproduksi lainnya selama pandemi Covid-19." (*)
#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL