Find Us On Social Media :

Pemeriksaan Antenatal Selama Pandemi Covid-19 Tetap Perlu Dilakukan

Pemeriksaan antenatal atau pemeriksaan kehamilan dapat dilakukan secara telemedicine selama pandemi Covid-19.

ANC yang baik, minimal empat kali selama kehamilan. Yaitu 1 kali  saat trimester pertama (0-14 minggu kehamilan), 1 kali pada trimester kedua (14 – 28 minggu) dan 2 kali ketika trimester ketiga (28-36 minggu dan > 36 minggu).

 

Dengan ANC yang baik ibu dapat mengetahui mengenai kehamilan risiko tinggi yang bisa diderita.

Contohnya hamil terlalu muda < 20 tahun, atau terlalu tua >35 tahun, riwayat seksio sesarea pada kehamilan sebelumnya, riwayat perdarahan pada kehamilan sebelumnya, tinggi ibu yang terlalu pendek 25 kg/m3), kelainan letak atau presentasi janin.

Lalu bagaimana dengan pemeriksaan antenatal ini di masa pandemic Covid-19? “Adanya pandemi ini mengharuskan pelayanan antenatal dan postnatal dilakukan dengan cermat.

Ibu hamil harus tetap dimotivasi untuk tetap memantau kehamilannya selama pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan social distancing,” ujar Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, SpOG (K) MPH, dalam acara virtual Persembahan Iluni FKUI 96 dalam rangka Dies Natalis FKUI 2021 yang bertema “Karsa dan Cita untuk Indonesia: Hamil, bersalin, dan KB selama COVID-19, Bugar Selama Pandemi Covid-19” di Jakarta (14/12/2020).

Tentang pemeriksaan kehamilan pada masa pandemi, Prof. Iko, demikian biasa dipanggil,  mengemukakan, “Pada trimester pertama, pemeriksaan antenatal tidak dianjurkan, kecuali dibutuhkan pemeriksaan ultrasonografi bila ada keluhan serta kecurigaan terhadap kejadian kehamilan ektopik.

Baca Juga: 5 Jenis Nyeri Hebat yang Perlu Diwaspadai, Wajib Segera ke Dokter

Baca Juga: Makan Apel Sebaiknya Sama Kulitnya, Ini Manfaatnya Untuk Kesehatan

Baca Juga: 5 Gadget Pengantar Tidur Nyenyak, Dari Gelang Hingga Kursi Goyang

Sedangkan pada Trimester kedua, pemeriksaan antenatal dapat dilakukan melalui tele konsultasi klinis, kecuali dijumpai keluhan atau kondisi gawat darurat.”