GridHEALTH.id – Ibu berperan penting dalam mengupayakan potensi anak sejak masih dalam kandungan. Salah satu upaya itu dengan pemeriksaan kehamilan/antenatal yang terpadu atau ANC (Antenatal Care) yang terintegrasi.
Pelayanan antenatal terpadu adalah pelayanan antenatal komprehensif dan berkualitas yang diberikan kepada semua ibu hamil. Terpadu dengan program lain yang memerlukan intervensi selama kehamilan.
Secara umum ANC terpadu bertujuan memenuhi hak setiap ibu hamil memperoleh pelayanan antenatal yang berkualitas. Sehingga mampu menjalani kehamilan dengan sehat, bersalin dengan selamat, dan melahirkan bayi yang sehat.
Pelayanan ANC terpadu secara khusus bertujuan menyediakan pelayanan antenatal terpadu, komprehensif, dan berkualitas. Termasuk konseling kesehatan ibu hamil, konseling gizi , konseling KB pasca persalinan dan pemberian ASI.
Serta mendeteksi secara dini kelainan atau penyakit yang diderita ibu hamil. Sehingga mampu untuk melakukan intervensi terhadap kelainan atau penyakit tersebut sedini mungkin.
Selain itu mampu melakukan rujukan kasus ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan sistem rujukan yang ada secara cepat dan tepat waktu.
Baca Juga: Hamil 'Bayi Pelangi', Antara Gembira dan Waswas, Ini yang Perlu Dilakukan Agar Kehamilan Sehat
Baca Juga: Mari Mengintip Kandungan Kimia yang Ada Dalam Pil KB, Apa Saja?
Baca Juga: Musim Hujan dan Cuaca Dingin Sering Alami Pilek, Ini Jawabannya
Mengapa ibu hamil harus ANC? Hal ini untuk menjamin kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi selama proses kehamilan, persalinan, hingga masa nifas.
ANC yang baik, minimal empat kali selama kehamilan. Yaitu 1 kali saat trimester pertama (0-14 minggu kehamilan), 1 kali pada trimester kedua (14 – 28 minggu) dan 2 kali ketika trimester ketiga (28-36 minggu dan > 36 minggu).
Dengan ANC yang baik ibu dapat mengetahui mengenai kehamilan risiko tinggi yang bisa diderita.
Contohnya hamil terlalu muda < 20 tahun, atau terlalu tua >35 tahun, riwayat seksio sesarea pada kehamilan sebelumnya, riwayat perdarahan pada kehamilan sebelumnya, tinggi ibu yang terlalu pendek 25 kg/m3), kelainan letak atau presentasi janin.
Lalu bagaimana dengan pemeriksaan antenatal ini di masa pandemic Covid-19? “Adanya pandemi ini mengharuskan pelayanan antenatal dan postnatal dilakukan dengan cermat.
Ibu hamil harus tetap dimotivasi untuk tetap memantau kehamilannya selama pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan social distancing,” ujar Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, SpOG (K) MPH, dalam acara virtual Persembahan Iluni FKUI 96 dalam rangka Dies Natalis FKUI 2021 yang bertema “Karsa dan Cita untuk Indonesia: Hamil, bersalin, dan KB selama COVID-19, Bugar Selama Pandemi Covid-19” di Jakarta (14/12/2020).
Tentang pemeriksaan kehamilan pada masa pandemi, Prof. Iko, demikian biasa dipanggil, mengemukakan, “Pada trimester pertama, pemeriksaan antenatal tidak dianjurkan, kecuali dibutuhkan pemeriksaan ultrasonografi bila ada keluhan serta kecurigaan terhadap kejadian kehamilan ektopik.
Baca Juga: 5 Jenis Nyeri Hebat yang Perlu Diwaspadai, Wajib Segera ke Dokter
Baca Juga: Makan Apel Sebaiknya Sama Kulitnya, Ini Manfaatnya Untuk Kesehatan
Baca Juga: 5 Gadget Pengantar Tidur Nyenyak, Dari Gelang Hingga Kursi Goyang
Sedangkan pada Trimester kedua, pemeriksaan antenatal dapat dilakukan melalui tele konsultasi klinis, kecuali dijumpai keluhan atau kondisi gawat darurat.”
Pemeriksaan kehamilan secara fisik sejak trimester satu tetap harus dilakukan pada ibu hamil berisiko tinggi, seperti ibu hamil dengan riwayat hipertensi, diabetes melitus, atau pertumbuhan janin terhambat.
Pada trimester ketiga (usia kehamilan 37 minggu ke atas), pemeriksaan kehamilan harus dilakukan dengan tujuan utama untuk menyiapkan proses persalinan.
Sebaiknya diperhatikan kondisi gawat darurat yang menyebabkan ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilan.
Yaitu mual-muntah hebat, perdarahan banyak, gerakan janin berkurang, ketuban pecah, nyeri kepala hebat, tekanan darah tinggi, kontraksi berulang, dan kejang.
Demikian juga halnya dengan ibu hamil dengan penyakit diabetes mellitus gestasional, preeklamsia berat, pertumbuhan janin terhambat, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta lainnya atau riwayat obstetri buruk.
“Layanan telemedicine tersedia untuk ibu hamil pada saat kehamilan, setelah kehamilan dan layanan selama & setelah kehamilan.
Baca Juga: 2 Penyebab Bau Mulut Penyandang Diabetes, Bisa Menimbulkan Bahaya
Baca Juga: Wiku Adisasmito : 'Tujuan Vaksin Covid-19 Memang Untuk Menciptakan Herd Immunity'
Baca Juga: Cukai Rokok Dinaikkan Pemerintah, Jumlah Perokok Diharapkan Berkurang
Layanan telemdedicine juga dapat dilakukan bagi pasangan yang membutuhkan layanan kontrasepsi, aborsi, dan perawatan kesehatan seksual dan reproduksi lainnya selama pandemi Covid-19." (*)
#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL