Find Us On Social Media :

Kriteria Pasien dengan Komorbid yang Boleh dan Tidak Boleh Divaksin Covid-19 CoronaVac dari Sinovac

Tidak semua pasien komorbid tidak boleh divaksin Covid-19 CoronaVac dari Sinovac, China.

* Vaksinasi yang mengandung kuman/virus yang mati dapat diberikan walaupun jumlah sel CD4 kurang dari 200 sel. Untuk diketahui, sel CD4 adalah bagian dari sel darah putih yang dihancurkan oleh HIV, dan semakin sedikit jumlah CD4 maka semakin besar kemungkinan seseorang terserang AIDS.

Baca Juga: Covid-19 Masuk Dalam 'Disease X', Ilmuwan Prediksi Masih Banyak Lagi Penyakit yang Bakal Muncul 3. Sementara untuk pasien saluran pernapasan, seperti penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) layak menerima vaksinasi jika PPOK yang diidap terkontrol.

Sebaliknya jika dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut, disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasi itu teratasi.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Makin Melonjak, Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 17 Januari 2021 4. Untuk pasien tuberkulosis layak menerima vaksinasi minimal dua minggu setelah mendapat obat anti TBC.

5. Untuk pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target, layak mendapat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Kebiri Kimia bagi Predator Seksual Anak, Ini Keunggulannya Dibanding Kebiri Bedah

6. Pasien interstitial lung disease, layak mendapatkan vaksinasi Covid-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.

7. Pasien asma bronkial yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi Covid-19.

Hanya saja jika pasien dalam kondisi asma akut, sebaiknya menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol dengan baik. 8. Penderita penyakit liver atau hati juga perlu diperhatikan, karena vaksinasi tidak akan berjalan efektif sejalan dengan progresifitas penyakit hati.

Baca Juga: Pedoman Pemakaian Masker Terbaru dari WHO, Anak Dibawah 5 Tahun Tidak Boleh Memakainya