Find Us On Social Media :

Kriteria Pasien dengan Komorbid yang Boleh dan Tidak Boleh Divaksin Covid-19 CoronaVac dari Sinovac

Tidak semua pasien komorbid tidak boleh divaksin Covid-19 CoronaVac dari Sinovac, China.

GridHEALTH.id - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merilis mengenai rekomendasi pemberian vaksinasi Covid-19 (Sinovac/Inactivated) pada pasien dengan penyakit penyerta alias komorbid.

Dokter Stevent Sumantri, DAA, SpPD, K-AI, konsultan alergi imunologi klinik, staf pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan, menyatakan data dari hasil uji vaksin fase III CoronaVac dari Sinovac, China, didapatkan beberapa kenyataan:

Baca Juga: Harga Bahan Baku Kedelai Naik, Masyarakat Kehilangan Tahu Tempe, Padahal Ini Manfaatnya Untuk Kesehatan

Pasien dengan komorbid yang boleh mendapatkan vaksin CoronaVac dari Sinovac, China; 1. Vaksinasi Covid-19 layak untuk pasien dengan komorbid;

* Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi Covid-19

* Alergi obat

* Alergi makanan

Baca Juga: Risikonya Besar, Pasien Covid-19 Penyuka Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet Ternyata Sengaja Sebar Chat mesum

* Rhinitis alergi

* Urtikaria dan dermatitis atopi. 2. Penderita AIDS yang disebabkan HIV, ada catatan khusus untuk menerima vaksinasi Covid-19 coronaVac dari Sinovac, China.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia Untuk Vaksinasi CoronaVac dari China

* Vaksinasi yang mengandung kuman/virus yang mati dapat diberikan walaupun jumlah sel CD4 kurang dari 200 sel. Untuk diketahui, sel CD4 adalah bagian dari sel darah putih yang dihancurkan oleh HIV, dan semakin sedikit jumlah CD4 maka semakin besar kemungkinan seseorang terserang AIDS.

Baca Juga: Covid-19 Masuk Dalam 'Disease X', Ilmuwan Prediksi Masih Banyak Lagi Penyakit yang Bakal Muncul 3. Sementara untuk pasien saluran pernapasan, seperti penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) layak menerima vaksinasi jika PPOK yang diidap terkontrol.

Sebaliknya jika dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut, disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasi itu teratasi.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Makin Melonjak, Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 17 Januari 2021 4. Untuk pasien tuberkulosis layak menerima vaksinasi minimal dua minggu setelah mendapat obat anti TBC.

5. Untuk pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target, layak mendapat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Kebiri Kimia bagi Predator Seksual Anak, Ini Keunggulannya Dibanding Kebiri Bedah

6. Pasien interstitial lung disease, layak mendapatkan vaksinasi Covid-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.

7. Pasien asma bronkial yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi Covid-19.

Hanya saja jika pasien dalam kondisi asma akut, sebaiknya menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol dengan baik. 8. Penderita penyakit liver atau hati juga perlu diperhatikan, karena vaksinasi tidak akan berjalan efektif sejalan dengan progresifitas penyakit hati.

Baca Juga: Pedoman Pemakaian Masker Terbaru dari WHO, Anak Dibawah 5 Tahun Tidak Boleh Memakainya

Ini sebabnya, penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal.

Karena saat itulah vaksinasi paling efektif atau dengan kata lain dapat menghasilkan respons vaksinasi optimal. Lebih baik lagi adalah vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.

Baca Juga: 2021 Artis Jual Diri dengan Pejabat Bikin Heboh dan Terungkap, di Awal Tahun Ada Artis Top Wafat, Tapi Banyak juga yang Menikah 9. Untuk pasien sirosis hati, lebih disarankan inactivated vaccine. 10. Pasien penderita kencing manis atau diabetes melitus yang bisa mendapat vaksinasi Sinovac yaitu; penderita DM tipe 2 terkontrol dengan HbA1C di bawah 58 mmol/mol, atau setara 7,5%. 11. Untuk pasien obesitas sendiri layak diberikan vaksinasi jika ia tidak memiliki penyakit komorbid yang berat.

Pasien dengan komorbid yang tidak layak mendapatkan vaksinasi Covid-19 CoronaVac dari Sinovac, China;

Baca Juga: Catat! Ini 3 Jenis Bansos Yang Akan Disalurkan Presiden Jokowi Mulai Januari 2021

1. Pasien penyakit autoimun sistemik seperti SLE (penyakit lupus), Sjogren vaskulitis dan beberapa autoimun lain.

Penundaan diperlukan untuk memastikan keamanan vaksin pada populasi dengan gangguan autoimunitas, sehingga harus menunggu hasil penelitian jangka panjang.

2. Pasien sindroma hiper IgE tidak dianjurkan diberikan vaksinasi Covid-19 sampai ada hasil penelitian yang lebih jelas.

3. Pasien penderita penyakit ginjal kronis (PGK) non dialisis, dialisis, serta pasien yang pernah melaksanakan transplantasi ginjal.

Baca Juga: Video Gisel Lebih dari 19 Detik dan Lebih dari Satu, Harus Dicari

4. Pasien sindrom nefrotik dengan imunosupresan, penyakit kerusakan pada ginjal yang menyebabkan kadar protein dalam urin meningkat. Hal ini karena belum ada uji klinis mengenai efikasi dan keamanan vaksin tersebut terhadap populasi penderita penyakit ginjal kronis.

Baca Juga: Disinformasi Jaringan Kera dan Pengawet Pada Vaksin Covid-19 Sinovac, Ini Faktanya 5. Pasien hipertensi, gagal jantung, penyakit jantung koroner, reumatik autoimun dan para pasien penyakit-penyakit gastrointestinal. Pada daftar penyakit gastrointestinal ini juga termasuk belum layak untuk pasien penyakit autoimun bidang gastrointestinal seperti penyakit IBD (Kolitis Ulseratif dan Crohn's Disease), Celiac Disease, serta untuk para penderita diare kronik (perubahan pola BAB), BAB darah dan penurunan berat badan yang signifikan dan tidak dikehendaki. 6. Pasiem hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun tidak dianjurkan diberikan vaksinasi, tapi untuk pasien nodul tiroid bisa diberikan vaksinasi jika tidak ada keganasan tiroid.

Baca Juga: WHO Resmi Menerima Pendaftaran Vaksin Covid-19 Pfizer - BioNTech untuk Penggunaan Darurat 7. Pasien kanker dan kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan dan penerima produk darah belum layak menerima vaksinasi.

Demikian pula para pasien hematologi onkologi dengan terapi aktif jangka panjang contohnya leukimia, granulositik kronis, leukimia limfositik kronis, myeloma mulipel, anemia hemolitik autoimun, ITP, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Waspadai, 4 Penyakit Serius yang Bisa Muncul Akibat Perut Buncit

Lainnya, para pendonor darah layak menerima vaksinasi, tapi sesuai dengan Permenkes RI, donor darah sebaiknya dilakukan dengan bebas vaksinasi selama setidaknya 4 minggu untuk semua jenis vaksin. Artinya, jika vaksin Sinovac diberikan dengan jeda 2 minggu antar dosis, maka setelah 6 minggu baru bisa donor kembali.(*)

Baca Juga: Terbongkar Cara Gisel Ajak Michael Yukinobu De Fretes Berhubungan Badan, Berani Transfer Video Demi Dokumentasi Pribadi

#berantasstunting

#HadapiCorona

#BijakGGL

Artikel ini telah tayang di Intisari-online.id, dengan judul; Jika Anda Punya Penyakit Bawaan Apakah Anda Layak Mendapatkan Vaksinasi Covid-19? Berikut Rekomendasi Lengkap Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia, Simak Selengkapnya