Find Us On Social Media :

Ramai Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen Rp 1 Juta, Pihak Bandara Terapkan Sistem Baru Mulai Februari 2021

Pihak Bandara Soetta terapkan sistem baru usai adanya pemalsuan surat rapid test antigen

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan sistem baru agar tak ada lagi surat hasil tes Covid-19 palsu.

Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC).

Baca Juga: Cara Mengunyah Makanan Tepat, Kunci Sukses Terhindar dari 4 Masalah Kesehatan Berat Berikut Ini

"Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di Electronic Health Alert Card (e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handok, dikutip dari Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Usai pihak pelayanan kesehatan mengunggah hasil tes PCR atau antigen tersebut, orang yang melakukan tes itu juga akan memiliki hasilnya di e-HAC masing-masing.

Dengan adanya langkah itu, calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.