Find Us On Social Media :

Ramai Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen Rp 1 Juta, Pihak Bandara Terapkan Sistem Baru Mulai Februari 2021

Pihak Bandara Soetta terapkan sistem baru usai adanya pemalsuan surat rapid test antigen

GridHEALTH.id - Belakangan ini, kasus pemalsuan surat rapid test di Bandara Soekarno Hatta kembali marak dibicarakan.

Kali ini, surat rapid test antigen dengan hasil negatif Covid-19 dijual bebas oleh oknum tak dikenal.

Baca Juga: Polisi: Sejak September, Praktik Jual Beli Surat Hasil Rapid Test Palsu Terjadi di Surabaya

Terduga pelaku pemalsuan surat rapid test antigen tersebut menjual tiap lembar suratnya dengan rentang harga mulai Rp 1.000.000 hingga Rp 1.100.000.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka bisa mengantongi untung mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu per surat.

Baca Juga: Lebih Sederhana dari Ventilator, UI Luncurkan Alat Bantu Napas HNFC untuk Pasien Covid-19

Atas kejadian ini, pihak bandara akhirnya membuat keputusan untuk memperketat syarat perjalanan mulai Februari 2021 mendatang.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan sistem baru agar tak ada lagi surat hasil tes Covid-19 palsu.

Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC).

Baca Juga: Cara Mengunyah Makanan Tepat, Kunci Sukses Terhindar dari 4 Masalah Kesehatan Berat Berikut Ini

"Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di Electronic Health Alert Card (e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handok, dikutip dari Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Usai pihak pelayanan kesehatan mengunggah hasil tes PCR atau antigen tersebut, orang yang melakukan tes itu juga akan memiliki hasilnya di e-HAC masing-masing.

Dengan adanya langkah itu, calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.

Darmawali mengatakan, langkah baru ini wacananya akan berlaku mulai bulan Februari 2021.

Baca Juga: Dibanderol Rp 62 Juta per Unit, GeNose Resmi Digunakan sebagai Alat Deteksi Covid-19, Biaya Pemeriksaan Lebih Murah Dibanding Swab

Baca Juga: Sering Tampil Depan Layar, Menko Airlangga Hartarto Sembunyikan Berita Pernah Positif Covid-19, Epidemiolog Geram: 'Sangat Disayangkan'

"Jadi ini bertahap dulu. Rencananya, (pada) bulan Februari," ucapnya.

Terlepas dari itu, 9 pelaku pemasluan surat rapid test antigen itu kini telah diringkus pihak kepolisian. (*)

#hadapicorona