Find Us On Social Media :

Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Kena Denda hingga Berhenti Diberi Bansos, WHO: Kami Tak Pernah Mewajibkan

WHO tegaskan tidak mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19

GridHEALTH.id -  Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres ini telah berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 10 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga: Bukan 1 Tahun Penjara Atau Denda Rp 100 juta, Ini Sanksi Dari Jokowi Untuk Mereka yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Dalam isi Perpres tersebut, Jokowi menyebutkan adanya sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19.

Meski bakal dikenai sanksi, namun menurut epidemiolog asal Universitas Griffith Dicky Budiman menyatakan, vaksinasi di masa pandemi selain harus diberikan gratis kepada masyarakat, juga harus bersifat sukarela dan tidak ada paksaan maupun denda.

Baca Juga: Baru Umur 6 Tahun, Arsy Hermansyah Positif Covid-19, Sempat Jatuh Sakit hingga Harus Pakai Alat Bantu Pernapasan

Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengatakan bahwa tidak pernah mewajibkan suatu negara atau masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.