Find Us On Social Media :

Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Kena Denda hingga Berhenti Diberi Bansos, WHO: Kami Tak Pernah Mewajibkan

WHO tegaskan tidak mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19

GridHEALTH.id -  Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres ini telah berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 10 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga: Bukan 1 Tahun Penjara Atau Denda Rp 100 juta, Ini Sanksi Dari Jokowi Untuk Mereka yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Dalam isi Perpres tersebut, Jokowi menyebutkan adanya sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19.

Meski bakal dikenai sanksi, namun menurut epidemiolog asal Universitas Griffith Dicky Budiman menyatakan, vaksinasi di masa pandemi selain harus diberikan gratis kepada masyarakat, juga harus bersifat sukarela dan tidak ada paksaan maupun denda.

Baca Juga: Baru Umur 6 Tahun, Arsy Hermansyah Positif Covid-19, Sempat Jatuh Sakit hingga Harus Pakai Alat Bantu Pernapasan

Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengatakan bahwa tidak pernah mewajibkan suatu negara atau masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Menurut Dicky, pemerintah seharusnya tidak memaksakan bagi masyarakat yang ingin mendapat vaksinasi.

"Harus bersifat sukarela, dan program vaksinasinya gratis. Itu dua prinsip dasar," kata Dicky, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/12/2020).

Dicky mengatakan, kesukarelaan adalah sifat dasar dari program vaksinasi, karena hal tersebut menyangkut hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia.

Baca Juga: Dulu Nge-fly saat Acara Talkshow, Catherine Wilson Sudah Bebas dari Penjara dan Akui Kapok Nyabu: 'Enggak Mau Lagi'

"Ada banyak hal yang memerlukan kerelaan dari si penerima (vaksin). Karena banyak hal yang kita belum bisa jamin. Pemerintah enggak akan bisa jamin, kecuali pemerintah mau jamin," kata Dicky.

Menurutnya, adanya paksaan atau denda untuk mendorong masyarakat menerima vaksin Covid-19, tidak serta-merta menjamin keberhasilan program vaksinasi.

"Kalau pun ada orang yang enggak mau (divaksin), beberapa negara sekarang malah mempertimbangkan untuk memberikan subsidi. Malah mau dikasih uang agar masyarakat mau," ujar Dicky.

Baca Juga: Polusi Udara Mempengaruhi Munculnya Risiko Diabetes Tipe 2, Studi

Sementara itu, Direktur Vaksin, Imunisasi dan Biologi WHO, Kate O'Brien menyebutkan, WHO tidak pernah mencanangkan kewajiban vaksinasi di seluruh dunia.

"Kami tidak mencanangkan negara mana pun membuat mandat wajib untuk vaksinasi," ujar O'Brien dalam konferensi pers di Jenewa, Senin (7/12/2020).

Ia menilai mengajak masyarakat untuk mau divaksin secara sukarela dengan memaparkan manfaat vaksin virus corona akan jauh lebih efektif ketimbang mewajibkan.

Baca Juga: Sudah Boleh Diberikan, Inilah 5 Syarat Lansia Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Terlepas dari itu, sesuai Perpres, masyarakat Indonesia bisa saja akan mendapat sanksi jika menolak vaksinasi Covid-19.

Adapun sanksi yang tercantum dalam pasal 13 Ayat 4.

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

Baca Juga: Ngaku Angin Masuk ke Organ Intim hingga Bikin Hamil 1 Jam, Ahli Jelaskan Penyebabnya, Ada Kaitannya dengan Masalah Kejiwaan

Baca Juga: Mutasi Virus Covid-19 Telah Ditemukan di Pulau Jawa, Menristek Mengakuinya

Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. (*)

#hadapicorona