Find Us On Social Media :

Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Kena Denda hingga Berhenti Diberi Bansos, WHO: Kami Tak Pernah Mewajibkan

WHO tegaskan tidak mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19

"Kami tidak mencanangkan negara mana pun membuat mandat wajib untuk vaksinasi," ujar O'Brien dalam konferensi pers di Jenewa, Senin (7/12/2020).

Ia menilai mengajak masyarakat untuk mau divaksin secara sukarela dengan memaparkan manfaat vaksin virus corona akan jauh lebih efektif ketimbang mewajibkan.

Baca Juga: Sudah Boleh Diberikan, Inilah 5 Syarat Lansia Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Terlepas dari itu, sesuai Perpres, masyarakat Indonesia bisa saja akan mendapat sanksi jika menolak vaksinasi Covid-19.

Adapun sanksi yang tercantum dalam pasal 13 Ayat 4.

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: