Find Us On Social Media :

Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Kena Denda hingga Berhenti Diberi Bansos, WHO: Kami Tak Pernah Mewajibkan

WHO tegaskan tidak mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

Baca Juga: Ngaku Angin Masuk ke Organ Intim hingga Bikin Hamil 1 Jam, Ahli Jelaskan Penyebabnya, Ada Kaitannya dengan Masalah Kejiwaan

Baca Juga: Mutasi Virus Covid-19 Telah Ditemukan di Pulau Jawa, Menristek Mengakuinya

Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. (*)

#hadapicorona