Tony Richard Samosir, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menjelaskan, “Untuk dapat hidup berkualitas dengan PGK, pasien harus dapat tetap berperan dalam kehidupannya.
Peran dalam hidup ini diartikan sebagai kemampuan untuk terlibat dalam aktivitas hidup yang bermakna, diantaranya bekerja, belajar, bertanggung jawab pada keluarga, berpergian, berolahraga, beraktivitas sosial dan berekreasi, dan lainnya.
Selain itu, pasien dan pendampingnya harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan serta harus mengerti mengenai konsekuensi yang muncul akibat keputusan tersebut.”
2. Upaya tenaga kesehatan mempromosikan kesehatan ginjal
Di tingkat petugas kesehatan, kita perlu melibatkan sebanyak mungkin perawat, ahli gizi, dokter umum dalam perawatan pasien ginjal.
Kita perlu melibatkan petugas kesehatan kita di seluruh spektrum penyakit ginjal mulai dari pencegahan dan deteksi dini hingga pencegahan sekunder dan tersier dan perawatan gagal ginjal.
Baca Juga: Hilangkan Wajah Kusam dengan Lendir Siput Agar Sehat dan Bercahaya
Baca Juga: Kenali Gejala Hipertensi Paru Pada Anak dan Cara Penanganannya
Partisipasi rutin petugas kesehatan dalam lokakarya dan seminar ginjal harus didorong dan disubsidi agar mereka tetap mengikuti pengobatan dan pedoman terbaru.
Tenaga kesehatan memiliki peranan yang penting dalam mengedukasi pasien. Edukasi harus bersifat sedini mungkin dan disesuaikan dengan kebutuhan individual pasien
Edukasi hendaknya dapat terlaksana dengan baik pada semua tingkat layanan kesehatan. Disamping itu pasien dan keluarga mesti diberdayakan dan di dorong untuk secara pro-aktif memperkaya pengetahuannya dan literasi kesehatannya sendiri melalui sumber yang dapat dipercaya sehingga dapat berperan aktif dalam menjaga kesehatannya dan keluarganya.
3. Di tingkat pembuat kebijakan kesehatan masyarakat
Kita perlu mengintegrasikan pencegahan penyakit ginjal dalam program penyakit tidak menular nasional kita.
Pemerintah kita telah mensubsidi hemodialisis secara signifikan tetapi kita membutuhkan kebijakan serupa untuk mempromosikan dialisis peritoneal dan transplantasi ginjal.
Pendanaan yang memadai harus dialokasikan untuk penelitian dan adopsi modalitas pengobatan yang lebih baru dalam dialisis dan transplantasi
Direktur Utama Dewan Direksi BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc., Ph.D menyampaikan, “Penyakit Gagal Ginjal Kronik merupakan salah satu penyakit kronis yang dapat menyebabkan pembiayaan katastropik bagi para penderitanya.
Sampai dengan saat ini mencapai 6,9 juta kasus pertahun dengan 238 ribu sampai dengan 405 ribu jiwa yang telah mendapatkan pelayanan dengan diagnosa gagal ginjal yang pembiayaannya dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional dengan biaya berkisar 4,3 s.d. 7,5 Triliyun setiap tahunnya.
Baca Juga: Baking Soda Sebagai Antasida Alami Untuk Mengatasi Asam Lambung
Baca Juga: Hidung Tersumbat Akibat Sinus Vs Pilek, Ini Cara Membedakannya
Sedangkan untuk pelayanan HD sendiri setidaknya 6 juta kasus telah dilayanin dan dijamin oleh BPJS Kesehatan melalui Progran JKN pada tahun 2021 dengan biaya 4,7 Triliyun.” (*)