GridHEALTH.id - Pemerintah telah didesak oleh berbagai kalangan masyarakat untuk segera mengesahkan revisi PP 109 Tahun 2012 terkait Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Kemenkes RI sendiri sudah merasa perlu adanya revisi PP 109 tahun 2012 karena dianggap tidak cukup efektif dalam menurunkan angka perokok anak.
Langkah revisi PP 109 tahun 2012 ini diambil oleh pemerintah mengingat fakta di lapangan yang sudah mengkhawatirkan, di mana Indonesia sudah memasuki kondisi darurat perokok anak.
Di dalam PP 109 tahun 2012 ini, mengatur segala hal terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dalam mendukung aturan pemerintah dalam pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009.
Isi Revisi PP 109
Bagian yang direvisi dari PP 109 tahun 2012 adalah terkait:
- Ukuran pesan bergambar diperbesar
- Adanya aturan terkait rokok elektrik
- Memperketat iklan, promosi, dan sponsorship yang berkaitan dengan produk rokok
Baca Juga: Berhenti Merokok Dari Sekarang, Ini Bahayanya Untuk Kesehatan Jantung
- Rokok batangan dilarang diperdagangkan
- Peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi tembakau