Find Us On Social Media :

Indonesia Darurat Perokok Anak, Pemerintah Didesak Segera Sahkan Revisi PP 109 Tahun 2012

Indonesia darurat perokok anak, pemerintah didesak sahkan revisi PP 109 tahun 2012.

Hingga tanggal 29 Juli 2022, Kemenkes RI telah memasuki tahap uji publik dari revisi PP 109 tahun 2012 dan dilakukan juga oleh Kemenko PMK pada tanggal 27 Juli 2022, dengan tagline #AnakTerlindungiIndonesiaMaju dan #RokokBukanBuatAnak.

Uji publik merupakan tahap di mana pemerintah membuka ruang partisipasi baik perseorangan ataupun kelompok yang memiliki kepentingan terhadap isi dari rancangan revisi perubahan PP 109/2012 ini, sehingga diharapkan peraturan ini bisa lebih baik lagi ke depannya.

Revisi dari PP 109 tahun 2012 ini juga diharapkan bisa lebih berlaku adil bagi semua kalangan masyarakat, baik perorongan maupun pelaku usaha, serta meminimalisir perilaku merokok orang Indonesia.

Alasan Perlunya Revisi PP 109

Revisi dari PP 109 Tahun 2012 ini didasarkan oleh berbagai fakta di lapangan terkait tingkat efektivitas PP 109 Tahun 2012, beberapa alasannya adalah sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan belum adanya aturan mengenai rokok-rokok baru, selain rokok konvensional.

Dari langkah revisi PP 109/2012 ini, pemerintah berharap bisa menjadi cara untuk memperbaiki celah regulasi yang masih dianggap lemah.

Indonesia Darurat Perokok Anak 

Baca Juga: Mereka inilah yang Rentan Mengalami Kanker Darah, ada 5 Kriteria

 Fakta di lapangan menyebutkan bahwa penjualan rokok masih terus meningkat, baik dari jumlah konsumsi rokok, angka kematian, hingga konsumsi rokok oleh anak, inilah yang menjadikan kondisi Indonesia menjadi darurat perokok anak.

Data menyebutkan penjualan rokok di tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 7,2% dari tahun sebelumnya, dengan 276,2 miliar batang rokok terjual menjadi 296,2 miliar batang rokok.

Kemenkes juga menyebutkan terjadinya peningkatan konsumsi rokok elektrik 10 kali lipat dari 0,3% tahun 2011 menjadi 3% di tahun 2021, dan semakin miris saat angka ini juga meningkat dikalangan anak Indonesia.

Sebanyak 70,2 juta orang dewasa di Indonesia adalah seorang perokok dan data dari Riskesdas bersama dengan Sentra Informasi Keracunan Nasional (Sikernas) dari BPOM menyebut 3 dari 4 orang anak mulai merokok sejak di usia kurang dari 20 tahun.