Find Us On Social Media :

Indonesia Darurat Perokok Anak, Pemerintah Didesak Segera Sahkan Revisi PP 109 Tahun 2012

Indonesia darurat perokok anak, pemerintah didesak sahkan revisi PP 109 tahun 2012.

Prevalensi perokok anak terus meningkat tiap tahunnya, di mana pada tahun 2013, mencapai 7,20%, lalu naik di tahun 2016 menjadi 8,80%, di tahun 2018 jadi 9,10%, dan jika angka ini dibiarkan maka kemungkinan di tahun 2030 perokok anak Indonesia bisa mencapai 16%.

Kematian penyakit akibat dari perilaku merokok dari 33 jenis penyakit berkaitan mencapai 230.862 pada tahun 2015 dan total kerugian makro mencapai Rp 596,61 triliun.

Tembakau menjadi penyebab kematian pertama dengan penyakit tidak menular di Indonesia dan membunuh 290.000 orang setiap tahunnya.

Terkait dengan adanya wacana dan desakan dari berbagai pihak untuk meminta pemerintah segera mengesahkan revisi PP 109/2012 ini, muncul banyaknya pro dan kontra di berbagai kalangan, mulai dari pengamat, para ahli, hingga masyarakat.

Perlu diingat kembali, merokok merupakan kebiasaan yang menyebabkan kematian cukup besar di dunia, dengan rokok sistem kekebalan tubuh pun menurun, akibatnya perokok akan lebih mudah terserang penyakit lainnya, tidak terkecuali pada anak sehingga diperlukan perlindungan agar anak terbebas dari kebiasaan merokok sedini mungkin.

Baca Juga: Dilarang Merokok Selama Program KB dengan Pil, Bahayanya Bisa Emboli Jantung