Find Us On Social Media :

Indonesia Darurat Perokok Anak, Pemerintah Didesak Segera Sahkan Revisi PP 109 Tahun 2012

Indonesia darurat perokok anak, pemerintah didesak sahkan revisi PP 109 tahun 2012.

GridHEALTH.id - Pemerintah telah didesak oleh berbagai kalangan masyarakat untuk segera mengesahkan revisi PP 109 Tahun 2012 terkait Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Kemenkes RI sendiri sudah merasa perlu adanya revisi PP 109 tahun 2012 karena dianggap tidak cukup efektif dalam menurunkan angka perokok anak.

Langkah revisi PP 109 tahun 2012 ini diambil oleh pemerintah mengingat fakta di lapangan yang sudah mengkhawatirkan, di mana Indonesia sudah memasuki kondisi darurat perokok anak.

Di dalam PP 109 tahun 2012 ini, mengatur segala hal terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dalam mendukung aturan pemerintah dalam pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009.

Isi Revisi PP 109

Bagian yang direvisi dari PP 109 tahun 2012 adalah terkait:

- Ukuran pesan bergambar diperbesar

- Adanya aturan terkait rokok elektrik

- Memperketat iklan, promosi, dan sponsorship yang berkaitan dengan produk rokok

Baca Juga: Berhenti Merokok Dari Sekarang, Ini Bahayanya Untuk Kesehatan Jantung

 - Rokok batangan dilarang diperdagangkan

- Peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi tembakau

Hingga tanggal 29 Juli 2022, Kemenkes RI telah memasuki tahap uji publik dari revisi PP 109 tahun 2012 dan dilakukan juga oleh Kemenko PMK pada tanggal 27 Juli 2022, dengan tagline #AnakTerlindungiIndonesiaMaju dan #RokokBukanBuatAnak.

Uji publik merupakan tahap di mana pemerintah membuka ruang partisipasi baik perseorangan ataupun kelompok yang memiliki kepentingan terhadap isi dari rancangan revisi perubahan PP 109/2012 ini, sehingga diharapkan peraturan ini bisa lebih baik lagi ke depannya.

Revisi dari PP 109 tahun 2012 ini juga diharapkan bisa lebih berlaku adil bagi semua kalangan masyarakat, baik perorongan maupun pelaku usaha, serta meminimalisir perilaku merokok orang Indonesia.

Alasan Perlunya Revisi PP 109

Revisi dari PP 109 Tahun 2012 ini didasarkan oleh berbagai fakta di lapangan terkait tingkat efektivitas PP 109 Tahun 2012, beberapa alasannya adalah sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan belum adanya aturan mengenai rokok-rokok baru, selain rokok konvensional.

Dari langkah revisi PP 109/2012 ini, pemerintah berharap bisa menjadi cara untuk memperbaiki celah regulasi yang masih dianggap lemah.

Indonesia Darurat Perokok Anak 

Baca Juga: Mereka inilah yang Rentan Mengalami Kanker Darah, ada 5 Kriteria

 Fakta di lapangan menyebutkan bahwa penjualan rokok masih terus meningkat, baik dari jumlah konsumsi rokok, angka kematian, hingga konsumsi rokok oleh anak, inilah yang menjadikan kondisi Indonesia menjadi darurat perokok anak.

Data menyebutkan penjualan rokok di tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 7,2% dari tahun sebelumnya, dengan 276,2 miliar batang rokok terjual menjadi 296,2 miliar batang rokok.

Kemenkes juga menyebutkan terjadinya peningkatan konsumsi rokok elektrik 10 kali lipat dari 0,3% tahun 2011 menjadi 3% di tahun 2021, dan semakin miris saat angka ini juga meningkat dikalangan anak Indonesia.

Sebanyak 70,2 juta orang dewasa di Indonesia adalah seorang perokok dan data dari Riskesdas bersama dengan Sentra Informasi Keracunan Nasional (Sikernas) dari BPOM menyebut 3 dari 4 orang anak mulai merokok sejak di usia kurang dari 20 tahun.

Prevalensi perokok anak terus meningkat tiap tahunnya, di mana pada tahun 2013, mencapai 7,20%, lalu naik di tahun 2016 menjadi 8,80%, di tahun 2018 jadi 9,10%, dan jika angka ini dibiarkan maka kemungkinan di tahun 2030 perokok anak Indonesia bisa mencapai 16%.

Kematian penyakit akibat dari perilaku merokok dari 33 jenis penyakit berkaitan mencapai 230.862 pada tahun 2015 dan total kerugian makro mencapai Rp 596,61 triliun.

Tembakau menjadi penyebab kematian pertama dengan penyakit tidak menular di Indonesia dan membunuh 290.000 orang setiap tahunnya.

Terkait dengan adanya wacana dan desakan dari berbagai pihak untuk meminta pemerintah segera mengesahkan revisi PP 109/2012 ini, muncul banyaknya pro dan kontra di berbagai kalangan, mulai dari pengamat, para ahli, hingga masyarakat.

Perlu diingat kembali, merokok merupakan kebiasaan yang menyebabkan kematian cukup besar di dunia, dengan rokok sistem kekebalan tubuh pun menurun, akibatnya perokok akan lebih mudah terserang penyakit lainnya, tidak terkecuali pada anak sehingga diperlukan perlindungan agar anak terbebas dari kebiasaan merokok sedini mungkin.

Baca Juga: Dilarang Merokok Selama Program KB dengan Pil, Bahayanya Bisa Emboli Jantung