Find Us On Social Media :

Syarat Vaksin Booster Ibu Hamil, Usia Kandungan Jadi Patokan

Vaksin booster ibu hamil dilakukan saat usia kandungan memasuki trimester kedua.

GridHEALTH.id - Vaksin booster atau dosis ketiga bisa didapatkan oleh seluruh masyarakat yang berusia di atas 18 tahun, termasuk ibu hamil.

Ibu hamil merupakan salah satu kelompok rentan yang juga perlu mendapatkan perlindungan lebih dari paparan Covid-19.

Mengutip corona.jakarta.go.id (24/2/2022), disebutkan bahwa CDC Amerika Serikat mengajurkan ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dosis primer maupun booster.

Chief Infant Outcomes Monitoring Research and Prevention CDC, dr. Dana Meaney-Delman, menyebutkan penyuntikan vaksin Covid-19 mRNA selama kehamilan dapat mengurangi risiko infeksi dan keparahan penyakit.

Selain untuk ibu, antibodi yang terbentuk setelah vaksinasi juga ditemukan pada tali pusat.

Kondisi tersebut menunjukkan kalau antibodi dari vaksin booster dapat menurun ke janin yang ada dalam kandungan.

Syarat vaksin booster ibu hamil

Tak ada yang berbeda, ibu hamil bisa menerima vaksin booster dengan jarak tiga bulan setelah vaksinasi Covid-19 dosis primer.

Selain jarak pemberian vaksinasi, ada juga beberapa syarat yang harus diperhatikan ibu hamil.

Perihal penyuntikan vaksin booster ibu hamil, mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrininh dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut adalah beberapa syarat vaksin booster ibu hamil yang harus dipelajari lebih dulu.

Baca Juga: Catat, Ini 6 Syarat dan Cara Vaksin Booster di Puskemas Terdekat