Find Us On Social Media :

Syarat Vaksin Booster Ibu Hamil, Usia Kandungan Jadi Patokan

Vaksin booster ibu hamil dilakukan saat usia kandungan memasuki trimester kedua.

GridHEALTH.id - Vaksin booster atau dosis ketiga bisa didapatkan oleh seluruh masyarakat yang berusia di atas 18 tahun, termasuk ibu hamil.

Ibu hamil merupakan salah satu kelompok rentan yang juga perlu mendapatkan perlindungan lebih dari paparan Covid-19.

Mengutip corona.jakarta.go.id (24/2/2022), disebutkan bahwa CDC Amerika Serikat mengajurkan ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dosis primer maupun booster.

Chief Infant Outcomes Monitoring Research and Prevention CDC, dr. Dana Meaney-Delman, menyebutkan penyuntikan vaksin Covid-19 mRNA selama kehamilan dapat mengurangi risiko infeksi dan keparahan penyakit.

Selain untuk ibu, antibodi yang terbentuk setelah vaksinasi juga ditemukan pada tali pusat.

Kondisi tersebut menunjukkan kalau antibodi dari vaksin booster dapat menurun ke janin yang ada dalam kandungan.

Syarat vaksin booster ibu hamil

Tak ada yang berbeda, ibu hamil bisa menerima vaksin booster dengan jarak tiga bulan setelah vaksinasi Covid-19 dosis primer.

Selain jarak pemberian vaksinasi, ada juga beberapa syarat yang harus diperhatikan ibu hamil.

Perihal penyuntikan vaksin booster ibu hamil, mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrininh dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut adalah beberapa syarat vaksin booster ibu hamil yang harus dipelajari lebih dulu.

Baca Juga: Catat, Ini 6 Syarat dan Cara Vaksin Booster di Puskemas Terdekat

1. Suhu tubuh ibu hamil kurang dari 37,5 derajat Celsius.

2. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg.

3. Usia kandungan sudah memasuki atau lebih dari 13 minggu.

4. Tidak sedang mengalami keluhan kaki bengkak, nyeri ulu hati, atau pandangan kabur.

Selain itu, ibu hamil juga harus dipastikan tidak mempunyai penyakit penyerta atau komorbid.

Misalnya saja penyakit jantung, diabetes asma, hipertiroid, gagal ginjal kronis, atau lainnya. Apabila terkontrol, baru boleh melangsungkan vaksinasi.

Penyuntikan booster juga harus ditunda dulu, jika ibu hamil sedang menjalani pengobatan seperti untuk mengatasi gangguan pembekuan darah, kelainan darah, maupun defisiensi imun.

Begitu juga dengan ibu hamil penyandang autoimun. Kondisinya harus terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, baru diperbolehkan melakukan vaksin booster.

Vaksin booster yang diterima oleh ibu hamil yakni vaksin Covid-19 dengan platform mRNA seperti Pfizer dan Moderna.

Itulah beberapa syarat vaksin booster ibu hamil yang bisa dipelajari terlebih dulu.

Pastikan kondisi tubuh sedang dalam keadaan sehat saat melakukan vaksinasi, ya. (*)

Baca Juga: Sudah Vaksin Booster Tapi Sertifikat Tidak Keluar? Ini 3 Cara Klaimnya