Find Us On Social Media :

Perjalanan RUU Kesehatan: Permasalahan Kelalaian Berat, Organisasi Profesi, Mogok Nasional hingga Pengesahan

(Ilustrasi nakes). RUU Kesehatan akan disahkan menjadi Undang-Undang.

GridHEALTH.id - Perdebatan mengenai Omnibus Law RUU Kesehatan akan mencapai titik finalisasi hari ini, Selasa 11 Juli 2023.

Setelah sekian waktu RUU Kesehatan ini mengundang polemik antara pemerintah dan tenaga medis serta tenaga kesehatan yang diwakili Organisasi Profesi, maka hari ini akan terjadi pengesahan.

Mengutip dari Kompas, Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan rencananya akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (11/7/2023).

Dalam surat undangan rapat tersebut terjadwal pukul 12.30 WIB.

Berkaitan dengan pengesahan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tersebut 5 Organisasi Profesi (PB IDI, PPNI, IBI, IAI, PDGI) yang dikoordinir oleh PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) melaksanakan aksi.

Kelima Organisasi Profesi tersebut selama ini vokal dalam mengkritisi RUU Kesehatan.

Pengesahan yang Tertunda dan Batalnya Mogok Nasional

Rencana sebelumnya, RUU Kesehatan Omnibus Law akan disahkan pada 14 Juni 2023.

Dan berkaitan dengan hal itu, para tenaga kesehatan dan tenaga medis yang tergabung dalam lima Organisasi Profesi berencana mengadakan mogok nasional.

Pada saat itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lamongan, Budi Gunawan, mengatakan bahwa lima organisasi profesi akan mogok massal.

"Yang mogok 3 sampai 4 juta orang dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), hingga IAI," kata Budi.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmidzi saat diwawancarai oleh GridHEALTH mengatakan bahwa pihaknya mengimbau untuk terus melakukan komunikasi dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Baca Juga: 5 Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan Masuk Proglenas Prioritas 2023

"Kita tentunya mengimbau untuk terus melakukan komunikasi dan tentunya sebagai profesional dan tanggung jawab kepada masyarakat, kita memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," kata Nadia kepada GridHEALTH.

Meskipun demikian Budi Gunawan menegaskan, bahwa para nakes tetap akan melakukan pelayanan emergency.

Akan tetapi rencana dokter dan tenaga kesehatan atau nakes dalam Organisasi Profesi (OP) untuk mogok kerja nasional pada Rabu (14/6/2023) ditunda.

Alasan utamanya adalah karena pada tanggal 14 Juni 2023 tersebut tidak jadi dilakukan pengesahan oleh pemerintah.

Namun Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah mengatakan penundaan dilakukan karena melihat masih ada kemungkinan ruang dialog untuk membahas RUU Kesehatan.

"Ya ditunda. Melihat perkembangan pembahasan RUU, kemungkinan masih ada ruang dialog karena hari ini belum ada pengesahan," ujarnya kepada GridHEALTH, Rabu (14/6/2023).

Harif Fadhillah kemudian mengatakan bahwa penundaan ini juga dilakukan karena faktor dukungan masyarakat sipil untuk menolak RUU semakin luas.

Poin Keberatan Akan RUU Kesehatan

Undang-undang yang mengatur tentang profesi medis adalah: UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Dalam Omnibus Law, kesemua undang-undang itu akan digabungkan menjadi satu yang memfasilitasi semua aturan.

Namun, ada beberapa poin keberatan yang disampaikan oleh Organisasi Profesi, di antaranya yang cukup menjadi kekhawatiran adalah mengenai pemidanaan nakes dan tenaga medis.

1. Anggapan kriminalisasi

Dalam RUU Kesehatan Pasal 462 ayat 1 dikatakan bahwa Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: RUU Kesehatan untuk Siapa? Ditolak IDI, Kemenkes Tegaskan Bukan untuk Dokter dan Profesi

Dan pada ayat kedua dikatakan bahwa Jika kelalaian berat sebagaimana yang dimaksud ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal tersebut menjadi poin keberatan dan penolakan karena dianggap merupakan kriminalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis.

2. Mengenai Organisasi Profesi

RUU ini dinilai menghilangkan kepastian hukum profesi dan berdampak pada penghapusan Organisasi Profesi, padahal OP dinilai dapat memberikan perlindungan pada masyarakat dan telah diatur dalam undang-undang.

Dalam UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dikatakan dengan jelas "Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi."

Sedangkan dalam RUU Kesehatan tidak disebutkan secara eksplisit penamaan Organisasi Profesi yang telah ada, hanya pada Pasal 314 ayat (1) dikatakan "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan serta keterampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan"

Dengan demikian, ada kemungkinan pembentukan Organisasi Profesi baru yang dimaksudkan untuk memfasilitasi ayat (1) dalam Pasal 314 tersebut.

Berkaitan dengan permasalahan Organisasi Profesi (OP), Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT, menjelaskan bahwa hal yang perlu diperhatikan apabila RUU ini disahkan tidak hanya nasib OP, tapi juga kerugian yang akan dialami oleh masyarakat.

Menurutnya OP merupakan organisasi yang berperan dalam pengaturan kompetensi dan juga berkaitan dengan pengaturan etika profesi.

"Di dalam RUU ini, OP tidak diberikan pemahaman seperti OP yang sebenarnya. Apa yang saya sampaikan, tadi itu adalah referensi universal. Referensi internasional terkait hal itu ada," ujarnya dalam jumpa pers Lima Organisasi Profesi di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Kekhawatiran juga disampaikan oleh PDGI, sebagaimana disampaikan oleh drg. Paulus Januar Satyawan, MS, Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Antar Lembaga PDGI. Dijelaskan, selain untuk kesejahteraan anggota, terdapat dua peranan penting OP bagi dokter dan dokter gigi dan itu sudah tertulis dalam UU Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004.

"Dengan degradasi berarti itu akan semakin sulit bagi kami menjalankan peran pengembangan etika profesi dan pengembangan profesionalisme," ujarnya.

Baca Juga: Kemenkes Imbau Orangtua Berhati-hati Gunakan Obat, Dokter Sebut Momentum Reevaluasi Semua Pihak

Kelanjutan Pembahasan di Pemerintah

Meskipun terjadi penolakan namun pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan.

Pembahasan Rancangan Undang-undang kesehatan (RUU Kesehatan), dilanjutkan ke Tingkat II atau Rapat Paripurna setelah terjadinya rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I, yang dilakukan oleh Komisi IX DPR RI, Senin (19/6/2023).

Dikutip dari GridHEALTH, Menkes Budi Gunadi Sadikin, mengatakan puas dengan keputusan yang diambil oleh DPR karena RUU Kesehatan merupakan transformasi berbagai aturan tentang kesehatan yang selama ini berlaku.

"RUU Kesehatan ini merupakan kompas bagi transformasi sistem kesehatan Indonesia dan oleh karenanya tanpa kerja sama dari berbagai pihak, tanpa kerja sama kita, mustahil untuk kita bersama mencapai tujuan," katanya.

Budi mengatakan bahwa penyusunan RUU ini sudah melibatkan pihak yang memiliki kepentingan di dalamnya dengan melaksanakan 115 kali kegiatan partisipasi publik, baik dalam bentuk FGD (focus group discussion) dan seminar.

Menanggapi kelanjutan pembahasan tersebut, Ketua umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan, organisasi profesi berharap pembahasan RUU tidak dilanjutkan dan tetap mengutarakan penolakan.

Menurutnya penolakan RUU Kesehatan dilakukan tidak hanya untuk kepentingan profesi, tapi juga masyarakat luas dan berharap upaya-upaya yang dilakukan oleh organisasi profesi bisa menjadi perhatian.

Dan bila aspirasi Organisasi Profesi tersebut tidak tersampaikan maka aksi cuti alias mogok akan mungkin terlaksana.

Rencana Pengesahan dan Aksi

RUU Kesehatan menurut kabar akan disahkan menjadi UU pada hari ini, Selasa 11 Juli 2023.

Menanggapi kabar tersebut lima Organisasi Profesi yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) akan melakukan aksi di depan Gedung DPR mulai pukul 08.00 WIB, Selasa (11/7/2023).

Dalam pesan yang tersebar dikatakan bahwa akan dilaksanakan Aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia, di depan Gedung DPR RI.

Baca Juga: Jangan Mau Tergiur Harga Murah Jastip Obat dari Luar Negeri, Kemenkes Ingatkan Bahayanya