Dan pada ayat kedua dikatakan bahwa Jika kelalaian berat sebagaimana yang dimaksud ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal tersebut menjadi poin keberatan dan penolakan karena dianggap merupakan kriminalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis.
2. Mengenai Organisasi Profesi
RUU ini dinilai menghilangkan kepastian hukum profesi dan berdampak pada penghapusan Organisasi Profesi, padahal OP dinilai dapat memberikan perlindungan pada masyarakat dan telah diatur dalam undang-undang.
Dalam UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dikatakan dengan jelas "Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi."
Sedangkan dalam RUU Kesehatan tidak disebutkan secara eksplisit penamaan Organisasi Profesi yang telah ada, hanya pada Pasal 314 ayat (1) dikatakan "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan serta keterampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan"
Dengan demikian, ada kemungkinan pembentukan Organisasi Profesi baru yang dimaksudkan untuk memfasilitasi ayat (1) dalam Pasal 314 tersebut.
Berkaitan dengan permasalahan Organisasi Profesi (OP), Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT, menjelaskan bahwa hal yang perlu diperhatikan apabila RUU ini disahkan tidak hanya nasib OP, tapi juga kerugian yang akan dialami oleh masyarakat.
Menurutnya OP merupakan organisasi yang berperan dalam pengaturan kompetensi dan juga berkaitan dengan pengaturan etika profesi.
"Di dalam RUU ini, OP tidak diberikan pemahaman seperti OP yang sebenarnya. Apa yang saya sampaikan, tadi itu adalah referensi universal. Referensi internasional terkait hal itu ada," ujarnya dalam jumpa pers Lima Organisasi Profesi di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Kekhawatiran juga disampaikan oleh PDGI, sebagaimana disampaikan oleh drg. Paulus Januar Satyawan, MS, Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Antar Lembaga PDGI. Dijelaskan, selain untuk kesejahteraan anggota, terdapat dua peranan penting OP bagi dokter dan dokter gigi dan itu sudah tertulis dalam UU Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004.
"Dengan degradasi berarti itu akan semakin sulit bagi kami menjalankan peran pengembangan etika profesi dan pengembangan profesionalisme," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkes Imbau Orangtua Berhati-hati Gunakan Obat, Dokter Sebut Momentum Reevaluasi Semua Pihak