Find Us On Social Media :

Perjalanan RUU Kesehatan: Permasalahan Kelalaian Berat, Organisasi Profesi, Mogok Nasional hingga Pengesahan

(Ilustrasi nakes). RUU Kesehatan akan disahkan menjadi Undang-Undang.

"Kita tentunya mengimbau untuk terus melakukan komunikasi dan tentunya sebagai profesional dan tanggung jawab kepada masyarakat, kita memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," kata Nadia kepada GridHEALTH.

Meskipun demikian Budi Gunawan menegaskan, bahwa para nakes tetap akan melakukan pelayanan emergency.

Akan tetapi rencana dokter dan tenaga kesehatan atau nakes dalam Organisasi Profesi (OP) untuk mogok kerja nasional pada Rabu (14/6/2023) ditunda.

Alasan utamanya adalah karena pada tanggal 14 Juni 2023 tersebut tidak jadi dilakukan pengesahan oleh pemerintah.

Namun Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah mengatakan penundaan dilakukan karena melihat masih ada kemungkinan ruang dialog untuk membahas RUU Kesehatan.

"Ya ditunda. Melihat perkembangan pembahasan RUU, kemungkinan masih ada ruang dialog karena hari ini belum ada pengesahan," ujarnya kepada GridHEALTH, Rabu (14/6/2023).

Harif Fadhillah kemudian mengatakan bahwa penundaan ini juga dilakukan karena faktor dukungan masyarakat sipil untuk menolak RUU semakin luas.

Poin Keberatan Akan RUU Kesehatan

Undang-undang yang mengatur tentang profesi medis adalah: UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Dalam Omnibus Law, kesemua undang-undang itu akan digabungkan menjadi satu yang memfasilitasi semua aturan.

Namun, ada beberapa poin keberatan yang disampaikan oleh Organisasi Profesi, di antaranya yang cukup menjadi kekhawatiran adalah mengenai pemidanaan nakes dan tenaga medis.

1. Anggapan kriminalisasi

Dalam RUU Kesehatan Pasal 462 ayat 1 dikatakan bahwa Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: RUU Kesehatan untuk Siapa? Ditolak IDI, Kemenkes Tegaskan Bukan untuk Dokter dan Profesi