GridHEALTH.id- Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyegel sebuah klinik yang beralamat di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hati- Hati Kabar Hoax, Terapi Sel Punca pada Pasien Down Syndrome dan Cerebral Palsy
Polda Metro Jaya memastikan klinit tersebut menjalankan praktik suntik sel punca (stemcell) secara ilegal.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan klinik ilegal itu berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik kedokteran ilegal dengan modus penyuntikan sel punca tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM.
Polisi bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan kemudian melakukan penyelidikan terhadap klinik tersebut.
"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," kata Suyudi, Minggu (12/1), seperti dikutip dari Kompas.com
Saat penyelidikan berlangsung, petugas kemudian mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada Sabtu (11/1).
Baca Juga: Masa Kecil Sering Di-bully, Ini Kisah Kelam Rizky Febian yang Bisa Berdampak Hingga Dewasa
Penyidik kembali mendapatkan informasi akan adanya penyuntikan "stemcell" kepada pasien di daerah Kemang, yaitu di H Klinik.
"Kemudian penyidik melakukan operasi tangkap tangan saat kegiatan tersebut berlangsung," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan beberapa orang dalam operasi tersebut serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien.
Baca Juga: Radang Tenggorokan Tak Kunjung Sembuh Bisa Jadi Awal Penyakit Jantung
Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik dan registrasi pasien.
Selanjutnya tersangka, korban dan saksi-saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Praktik suntik sel punca ini diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Jangan Suka Berlama-lama di Kantor, Bahaya Hipertensi Mengintai
Sebenarnya dalam dunia kedokteran, sel punca dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam tujuan.
Di antaranya, penelitian biomedik, pengembangan obat dan pengujian toksisitas, serta upaya pengobatan.
BACA JUGA: Belum Banyak yang Tahu, Jamur Mampu Turunkan Tekanan Darah Tinggi
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama dikutip dari nakita.id mengatakan, sel punca (stem cells) merupakan sel yang pertumbuhannya belum diarahkan (unspecialized, undifferentiated).
Secara umum, sel punca memiliki sifat imunogenik yang rendah sehingga tidak menimbulkan penolakan ketika sel terebut ditransplantasikan.
Sel punca memiliki dua ciri khas, yaitu mampu memperbarui diri (self renewal, regeneration) dalam biakan untuk waktu yang tidak terbatas dan mampu menghasilkan beraneka-ragam keturunan spesifik (generate differentiated progeny).
Terdapat tiga jenis sel punca, yaitu sel punca embrionik (embryonic stem cell), sel punca dewasa (adult stem cell), dan sel punca hasil reprogram sel somatik (induced pluripotent stem cell)
Sel ini dapat didonor dari beberapa sumber. Sumber autolog, yakni sumber sel punca berasal dari tubuh resipien sendiri atau kembar identik.
Sehingga, risiko imunologis atau penolakan dapat dihindari. Saat ini, baru penggunaan sumber autolog yang sudah disetujui untuk digunakan dalam pelayanan berbasis sel punca.
Kemudian allogenik, yaitu sumber sel punca berasal dari orang lain sehingga reaksi imunologis masih dapat terjadi.
Selain itu, xenogenik, yakni sumber sel punca berasal dari spesies makhluk hidup lain, misalnya dari sel punca kelinci dan ditranplantasikan ke manusia.
Mengingat besarnya risiko yang dijumpai terkait pengunaan xenotranplantasi, sumber sel punca dari spesies yang berbeda sudah dilarang penggunaannya di beberapa negara, terutama dalam pelayanan klinis.(*)
#berantasstunting
Source | : | Kompas.com,Nakita.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar