Berdasarkan analisis tim dokter forensik dari Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Polrestabes Bandung, dan Polda Jabar menggunakan pemeriksaan toksikologi untuk melihat kejanggalan tersebut.
Pemeriksaan toksikologi berguna untuk menelaah tentang kerja dan efek berbahaya zat kimia atau racun terhadap mekanisme biologis manusia.
Dalam Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences tahun 2008, pemeriksaan toksikologi juga berguna untuk menganalisis dan mengevaluasi racun, alkohol, obat terlarang, kecelakaan atau tindak kekerasan penyebab kematian.
Pemeriksaan toksikologi ini diambil dari bagian tubuh mayat yang diautopsi.
Sampel dari toksikologi forensik pada umumnya adalah cairan biologis (darah, urine, air ludah), jaringan tubuh atau organ tubuh.
Seorang toksikolog forensik dituntut harus mampu menerjemahkan apakah racun (toksikan) yang diketemukan dengan kadar tertentu dapat dikatakan sebagai penyebab keracunan (pada kasus kematian).
Namun sayangnya, pemeriksaan ini cenderung rumit karena harus menganalisis secara detil dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Oleh sebab itu, tim dokter forensik menyatakan bahwa kemungkinan hasil autopsi bisa dilihat beberapa mingu lagi.
“Penyidik sampaikan hari Jumat, 31 Januari 2020 akan ekspos,” kata Saptono Erlangga, dikutip dari Grid.ID, Minggu (26/1/2020).
Kita tunggu saja pengumuman hasil autopsi Lina Jubaedah pada Jumat (31/1/2020) nanti. (*)
#berantasstunting
Source | : | CNN,ncbi,Grid.ID |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar