GridHEALTH.id - Pasca meninggalnya pasien isolasi virus corona di RSUD Dr Moewardi, Solo kini ditetapkan berstatus kejadian luar biasa (KLB) terhadap Covid-19.
Bahkan Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Kesehatannya melakukan karantina mandiri pada petugas medis yang melakukan kontak dengan pasien virus corona.
Diketahui setidaknya ada 37 petugas medis dari 62 orang yang diputuskan untuk karantina mandiri.
Adapun rinciannya, 16 orang dari tenaga medis RS Dr Oen Kandang Sapi, 15 orang tenaga medis RS Dr Oen Solobaru, dan 6 orang tenaga kesehatan di Klinik Mojosongo.
Sementara itu sisanya 12 orang yang merupakan keluarga pasien di Kadipiro, kontak dekat pasien di Semanggi ada 6 orang dan karyawannya ada 7 orang.
Baca Juga: Fakta Virus Corona Covid-19, Baca Supaya Kita Menjadi Rasional Menghadapinya
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta Siti Wahyuningsih, keputusan karantina mandiri itu tak lain untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Solo semakin meluas.
"Kita kan tidak tahu. Dengan dikarantina dia bisa istirahat, satu. Kedua, kalau terjadi infeksi kan bisa memutus. Istilahnya melokalisir. Mencegah ini kan lebih baik daripada terlambat," katanya dilansir dari Kompas.com (14/3/2020).
Baca Juga: Klorokuin Obat Malaria Bisa Obati Virus Corona, Ternyata Ini Kata Ahli
Disisi lain, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga mengatakan, tenaga medis di RSUD Moewardi Surakarta yang pernah kontak dengan pasien positif corona tersebut diminta untuk dilakukan karantina selama 14 hari sesuai prosedur yang berlaku.
" Tenaga medis di RS Moewardi kita lakukan sesuai protap, yang kontak kita liburkan dan kasih vitamin. Sehari ada 15 sampai 20 tenaga medis mereka libur sampai 14 hari," kata Ganjar.
Baca Juga: Bukan Cuma Kuantitas, Penting Terapkan Kualitas Tidur yang Baik
Melihat kondisi tersebut, karantina selama 14 hari memang merupakan prosedur yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam menangani penyebaran viruc corona.
Menurut Direktur Pusat Imunisasi dan Penyakit Pernafasan Nasional di CDC, Dr. Nancy Messonnier, karantina selama 14 hari akan melindungi kesehatan para pasien, keluarga mereka dan komunitas mereka.
Baca Juga: KLB DBD di NTT, Bupati Belu Sebut Ada Pasien Meninggal di Depan Matanya
Dikutip dari laman Medline Plus, karantina berfungsi untuk menciptakan penghalang interaksi antara pasien yang telah terinfeksi virus dengan orang lain yang belum terinfeksi.
Intinya, tindakan tersebut diciptakan untuk mencegah penyebaran virus semakin parah.
Baca Juga: Anies Ajak Warga DKI Jakarta Terapkan 4 Langkah Masif Cegah Covid-19
Apalagi semakin hari pasien positif virus corona di Indonesia semakin bertambah.
Update Covid-19 terbaru, Jumat (13/3/2020) sore, ada tambahan 35 kasus infeksi virus corona di tanah air.
Baca Juga: Awas! Kutu Mudah Bersarang Di Kulit Kepala Anak, juga di Rambut Kemaluan
Sehingga jumlah kasus keseluruhan sementara berjumlah menjadi 69 kasus.
Bahkan dari jumlah tersebut, dua diantaranya merupakan balita dan tiga orang telah dinyatakan meninggal dunia.(*)
Baca Juga: Angka Kejadian dan Korban Virus Corona Covid-19 Meningkat di Indonesia, BNPB Siap Bertanggung Jawab
#berantasstunting
Source | : | Kompas.com,Medline,CDC |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar