Jika tetap harus diminum sesuai aturan, obat tersebut tetap dapat diminum sesuai aturan awal namun dengan pembagian jam yang berbeda.
Untuk obat yang diminum tiga kali sehari maka dapat diminum saat sahur, saat berbuka dan tengah malam sebelum tidur sekitar jam 10-11 malam.
Baca Juga: Sakit Kepala Saat Puasa Bukan Cuma Lapar, Begini Cara Mengatasinya
4 kali sehari
Obat yang diminum 4 kali sehari dapat diminum dengan jarak waktu 4 jam, yaitu jam 4 pagi (saat sahur), jam 6 sore saat berbuka puasa, jam 10 malam dan jam 1 pagi.
Obat sebelum makan
Untuk obat yang diminum sebelum makan dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa.
Obat setelah makan
Sama halnya dengan obat yang diminum setelah makan, dapat diminum 15 sampai 10 menit setelah makan sahur atau berbuka.
Source | : | yankes.kemkes.go.id |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar