GridHealth.ID - Kurang dari dua minggu lagi, kita akan menunaikan ibadah puasa ramadhan 1441 H/2020.
Saat puasa ramadhan, tak sedikit orang yang tetap ikut menjalankan puasa meski dalam keadaan sakit sekalipun.
Baca Juga: Puasa Bermanfaat Bagi Kesehatan, Tapi Orang-orang ini Tidak Disarankan untuk Puasa
Agar tubuh tetap kuat dan terhindar dari rasa sakit yang diderita, beberapa orang tetap harus mengonsumsi obat-obatan yang telah diresepkan oleh dokter.
Namun, pada saat puasa perlu diatur waktu mengonsumsinya agar tetap bisa beribadah dan juga tetap minum obat.
Baca Juga: Tips Tidak Mudah Haus Selama Puasa Ramadan, Walau Tetap Beraktivitas di Siang Hari
Sebab, tak dipungkiri, jika kita mengonsumsi obat saat puasa, maka jadwal konsumsi obat tentu akan berubah.
Mengingat kita tidak akan makan maupun minum selama lebih dari 12 jam setiap harinya selama satu bulan.
Sehingga, jadwal minum obat hanya bisa dikonsumsi selepas buka puasa sampai sebelum saat sahur. Perubahan jadwal minum obat mungkin dapat memengaruhi efek terapi obat.
Oleh karenanya, perlu konsultasi terlebih dahulu dengan dokter atau apoteker.
Namun, di tengah wabah pandemi Covid-19 seperti saat ini, rasanya tidak memungkinkan untuk berkonsultasi secara langsung, apabila keluhan penyakit yang dialami tidak dalam kondisi darurat.
Baca Juga: Sakit Perut Bisa Disembuhkan dengan Puasa, Mitos atau Fakta?
Sebagai alternatif, kita bisa menggunakan layanan konsultasi online melalui aplikasi, maupun mengikuti anjuran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes).
Baca Juga: Jangan Takut Kekurangan Cairan saat Puasa Ramadan, Ini Triknya
Melansir yankes.kemkes.go.id, pengonsumsian obat saat puasa dapat diganti melalui rute lain, selain menggunakan obat minum.
Misalnya, rute obat dapat diganti transdermal (melalui kulit) , vaginal, per rektal atau tetes mata dan tetes telinga.
Namun jika tidak memungkinkan untuk diganti, maka berikut adalah aturan minum obat pada saat puasa:
1 kali sehari
Obat yang diminum satu kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.
Baca Juga: 6 Cara Ini Bisa Hindari Sembelit di Saat Bulan Puasa Ramadan
2 kali sehari
Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka.
3 kali sehari
Lain halnya untuk obat-obatan yang diminum tiga atau empat kali sehari karena yang tadinya kita dapat leluasa 24 jam untuk mengatur waktu minum obat, sekarang menjadi 10,5 jam saja.
Baca Juga: 10 Manfaat Kesehatan Puasa Ramadan, Salah Satunya Tingkatkan Imunitas untuk Hadapi Corona
Awalnya konsultasikan kepada dokter atau apoteker apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 atau 2 kali sehari atau obat yang sama namun memiliki sistem pelepasan obat secara lepas lambat atau memiliki aktivitas obat yang panjang atau pelepasannya terkontrol.
Jika tetap harus diminum sesuai aturan, obat tersebut tetap dapat diminum sesuai aturan awal namun dengan pembagian jam yang berbeda.
Untuk obat yang diminum tiga kali sehari maka dapat diminum saat sahur, saat berbuka dan tengah malam sebelum tidur sekitar jam 10-11 malam.
Baca Juga: Sakit Kepala Saat Puasa Bukan Cuma Lapar, Begini Cara Mengatasinya
4 kali sehari
Obat yang diminum 4 kali sehari dapat diminum dengan jarak waktu 4 jam, yaitu jam 4 pagi (saat sahur), jam 6 sore saat berbuka puasa, jam 10 malam dan jam 1 pagi.
Obat sebelum makan
Untuk obat yang diminum sebelum makan dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa.
Obat setelah makan
Sama halnya dengan obat yang diminum setelah makan, dapat diminum 15 sampai 10 menit setelah makan sahur atau berbuka.
Apabila ada obat yang dikehendaki diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu.
Tak hanya itu, beberapa orang sering kali takut menggunakan obat karena mengira dapat membatalkan puasa. Padahal, tidak semua obat dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Siapa Sangka, Puasa Mampu Tingkatkan Daya Tubuh Bisa Lawan Covid-19
Lebih lanjut, berikut adalah 7 jenis obat yang tidak membatalkan puasa saat digunakan:
1. Obat suntik
Obat-obat yang disuntikan tidak membatalkan puasa, baik itu disuntikkan melalui kulit, otot dan vena kecuali pemberian nutrisi parenteral sebagai pengganti makanan.
Insulin untuk obat hiperglikemi juga masuk dalam kategori obat ini.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Puasa Saat Wabah Virus Corona, Ini Fatwa MUI
2. Obat yang digunakan dengan cara diselipkan di bawah lidah (sub lingual)
Obat yang digunakan dengan cara ini tidak membatalkan puasa meskipun dimasukan melalui mulut karena tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.
Obat jenis ini diserap oleh tubuh melalui pembuluh darah yang terletak dibawah lidah. Jenis obat golongan ini, yaitu isosorbid dinitrat tablet dan nitrogliserin tablet.
3. Obat luar yang digunakan dengan dioles di kulit (salep, krim, plester)
Baca Juga: Tetap Cantik Tanpa Jerawat saat Puasa, Yuk Terapkan 6 Hal Ini!
Obat golongan ini tidak membatalkan puasa karena absorbsinya melalui kulit dan tidak melalui saluran cerna.
4. Obat tetes, obat tetes telinga maupun tetes mata.
5. Obat kumur
Meskipun obat kumur digunakan melalui mulut, tetapi obat tersebut tidak untuk ditelan sehingga tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Puasa Khawatir Bau Mulut, Tapi Sering Pakai Obat Kumur Ini Dampaknya
6. Obat yang digunakan melalui vagina atau dubur (ovula dan supositoria)
7. Obat intranasal (obat yang dihirup melalui hidung)
Itulah aturan jadwal minum obat, serta jenis obat yang tidak membatalkan puasa.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | yankes.kemkes.go.id |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar