Sebab, di tengah wabah Covid-19 saat ini bisa dikatakan kondisi darurat, sehingga kesehatan adalah hal utama, dibandingkan memaksakan diri untuk salat berjamaah karena bersifat mengancam. Hal itu bahkan sudah diatur hukumnya dalam agama.
Baca Juga: Covid-19 Berimbas Pada Ibadah Ramadan, Ini 4 Arahan dari MUI
Dalam hal ini, MUI mengeluarkan fatwa bukan tanpa alasan, karena segala sesuatunya sudah diperhitungkan dan dipikirkan secara matang, baru dikeluarkan keputusan atau fatwa tersebut.
Tak hanya itu, ustadz itu juga mengatakan, di tengah wabah Covid-19 ini orang yang salat di rumah memiliki pahala setimpal dengan salat berjamaah di masjid.
Baca Juga: Quiraish Shihab hingga MUI Himbau Muslim Indonesia Sementara Waktu Tidak Ibadah di Masjid
Jadi, melalui video tersebut, ustadz Zainuddin menjelaskan bagi para umat muslim tak perlu meragukan akan tanggungjawab, dosa, maupun pahala, melainkan hanya menjalankan ibadah saja di rumah.
Lebih lanjut, berikut isi video tersebut selengkapnya:
Source | : | Instagram.com/milenialislami |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar