Iqbal menjelaskan, iuran dari Januari-Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi pada bulan berikutnya.
“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.
Baca Juga: Diklaim Bisa Sembuhkan Virus Corona, Obat Herbal ala Satgas DPR RI Ini Peroleh Izin Edar
Sementara itu, bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengetahui terkait tagihan dapat mengecek aplikasi yang bisa di-download di Playstore, yaitu Mobile JKN.
Dalam aplikasi tersebut, peserta bisa melihat jumlah tagihan, denda (jika ada), dan totalnya yang harus dibayar.
Selain itu, bagi peserta yang masih mendapat kendala dan membutuhkan informasi lain dapat menghubungi Care Center 1500 400.
Baca Juga: Serangan Jantung, Penyebab Meninggal di Usia Muda yang Banyak Terjadi
Iqbal berharap, per 1 Mei 2020, peserta BPJS Kesehatan sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. (*)
#hadapicorona # berantasstunting
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar