GridHEALTH.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Bandung mulai hari ini diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Keputusan perpanjangan PSBB di Kota Bandung diambil berdasarkan hasil kajian dengan tim ahli dari ITB dan Unpad serta hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat.
Kendati demikian, ada yang berbeda dengan perpanjangan PSBB di kota Bandung tersebut.
Pasalnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial memperpanjang PSBB di wilayahnya dengan alasan 29 kecamatan dan 83 kelurahan di kota Bandung masih berada di zona hitam.
"Walau Kota Bandung dinyatakan zona kuning tapi hampir seluruh kecamatan zona hitam, hanya satu kecamatan yang merah sisanya hitam," ujar Oded, dikutip dari Tribunnews, Selasa (18/5/20).
Seperti diketahui, dalam penanganan kasus pandemi Covid-19 ada empat kode zona dalam identifikasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Ke-empat zona tersebut digunakan untuk memantau dan merespons wabah agar lebih efektif.
Namun, dalam hal ini Wali Kota Bandung menyebutkan adanya zona hitam di wilayahnya terkait Covid-19.
Meski istilah zona hitam saat ini masih terdengar asing dalam penanganan kasus pandemi Covid-19, nyatanya istilah zona hitam memang ada dan bermula dari wilayah Jawa Barat (Jabar).
Awalnya zona hitam dicetuskan oleh Gubernur Jawa Barat pada rapat evaluasi PSBB Jabar, Sabtu (16/5/2020).
Dia pun membagi seluruh wilayah Jawa Barat ke dalam 5 zona berdasarkan tingkat penularan Covid-19, yakni zona hitam, zona merah, zona kuning, zona biru, dan zona hijau.
Baca Juga: Update Covid-19; Indonesia Masuk Kategori 'Countries That Need To Take Action'
Dilansir dari ayobandung.com, berikut arti istilah dari kelima zona tersebut:
Source | : | ayobandung.com |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar