"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Tanpa surat izin masuk tidak boleh masuk kawasan Jakarta. Pengawasannya nanti dilakukan bersama kepolisian," tutur Anies.
Dia menegaskan, izin yang sah hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui laman yang disebutkan di atas."Pilihannya adalah tanpa surat, berangkat, akan diminta kembali dan ada proses karantina jika memiliki persyaratan yang dibutuhkan," kata Anies.
Anies mengatakan, hanya warga yang bekerja di 11 sektor dikecualikan dalam aturan PSBB atau yang memiliki kondisi darurat yang akan mendapatkan izin keluar masuk Jakarta dari pemprov.
"Jadi bagi mereka yang punya tugas di dalam sektor-sektor mendasar dapat izin. Bagi yang tidak, tidak perlu mengajukan izin, karena izinnya tidak akan diberikan," ujar Anies.
Baca Juga: Gara-gara Namanya Corona, Seorang Wanita di India Jadi Bulan-bulanan Massa
Baca Juga: Ini Alasannya Mengapa Puasa Bisa Tingkatkan Imunitas Tubuh Hingga Jarang Sakit
Sebelas sektor dikecualikan dari PSBB dan bisa mengajukan izin keluar masuk Jakarta adalah kesehatan, bahan pangan, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industry strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, dan swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari. (*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com,liputan 6 |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar