Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Sehingga pihak yang hendak melintas itu akan ditanyakan tentang dokumen izin tersebut," ujar Susilo dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
"Bila tidak bisa menunjukkan dokumen akan diarahkan ke tempat-tempat yang sudah ditentukan untuk karantina selama 14 hari dengan biaya sendiri. Demikian," kata dia menegaskan.
Lalu, bagaimana caranya mendapatkan surat izin masuk ? "Dikerjakan melalui webside corona.jakarta.go.id di situ ada form aplikasinya," ujar Anies Baswedan di kesempatan lain.
Tak hanya mengisi formulir pengajuan izin keluar masuk Jakarta, masyarakat yang mengajukan izin juga harus melengkapi persyaratannya.
"Harus melengkapi surat keterangan terkait pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi dari RT RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," kata Anies.
Baca Juga: Membuat Ketupat Sendiri dengan Beras Pulen, Anti Gagal dan Anti Basi
Baca Juga: Mal di Jakarta Mulai Dibuka 8 Juni, Usia dan Jumlah Pengunjung Akan Dibatasi
Bagi mereka yang izinnya disetujui, akan mendapatkan surat yang dilengkapi QR code. Ketika si empunya izin diperiksa di check point, petugas akan men-scan QR code tersebut.
Source | : | Kompas.com,liputan 6 |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar