Hal ini karena harus menunggu dulu kesiapan Rumah Sakit (RS). Setelah itu, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.
"Untuk menuju kelas tunggal tersebut, maka membutuhkan waktu terkait konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan RS, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi.
Sehingga proses tersebut akan dilaksanakan bertahap. Untuk tahap awal, akan ditetapkan dua kelas standar dulu dimulai 2021-2022, setelah itu kita evaluasi dulu, barulah di 2024 mulai kelas tunggal,"pungkas Muttaqien.
Rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan ini sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri. Kebijakan ini juga sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54.
Adapun bunyi Pasal 54 A perpres tersebut adalah sebagai berikut : Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020.
Baca Juga: Baru Sebulan Dibuka, Puluhan Ribu Warga Kota Jilin Di China Terdeteksi Positif Virus Corona
Artinya, akhir tahun ini, penyesuaian terhadap kartu peserta BPJS Kesehatan seharus sudah bisa mulai dijalankan. (*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | detik.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar