GridHEALTH.id – Pemerintah kembali mendengungkan pelonggaran PSBB seusai Lebaran. Contohnya, kantor-kantor akan kembali dibuka di awal Juni.
Dengan kembali bekerja di kantor, kita akan perlu beradaptasi kembali dengan ritme kerja dan lingkungan kerja yang berbeda.
Banyak perusahaan mulai menerapkan new normal, meminta para pekerjanya kembali beraktivitas seperti biasa, namun tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Agar lebih aman dari penularan Covid-19 yang masih terjadi di lapangan, Kementerian Kesehatan RI merilis protokol kesehatan bagi para pekerja yang bertugas di luar rumah.
Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Bersiap Untuk New Normal, Berikut Panduan Protokol Kesehatan dari Kemenkes RI
Baca Juga: Jangan Suka Berlama-lama di Kantor, Bahaya Hipertensi Mengintai
“Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Menkes Terawan Agus Putranto, beberapa waktu lalu di Jakarta dalam rilisnya yang diterima GridHEALTH.id.
Inilah isi 13 protokol pencegahan yang harus dilakukan pekerja yang akan kembali bertugas di luar rumah;
1. Pastikan aparat/karyawan dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.
2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang lebih baik.
3. Wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan.
4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.
7. Apabila aparat/karyawan harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.
Baca Juga: Foto Rontgen Paru-paru Korban Tewas Covid-19 Bikin Syok, Ternyata Begini Penampakannya
Baca Juga: 4 Jenis Obat Ini Tak Boleh Diminum dengan Teh, Akibatnya Bisa Fatal
9. Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.
11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaan rapid test Covid-19 atau sesuai indikasi medis.
12. Pastikan kendaran operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.
13. Setiap aparat/karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga: 5 Fakta Penularan Covid-19 Pada Bayi dan Balita, Menurut Para Ahli
Baca Juga: Ginjal Bermasalah Bukan Karena Kebanyakan Obat, Ini Penyebab Utamanya
“Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tangung jawab agar bertugas bisa dengan aman dan terhindar dari Covid-19,” tutup Menkes Terawan. (*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Press Release |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar