Tulus yakin, dalam pelaksanaannya nanti akan ada banyak pelanggaran protokol pemutusan rantai penyebaran Covid-19 yang ditemukan.
"Kita minta pemerintah jangan terlalu dini, jangan terlalu gegabah membuka mal atau tempat khusus yang dapat menjadi cluster baru," ucapnya.
Sebagai informasi, kembali beroperasinya pusat perbelanjaan ini mengacu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB di Jakarta.
Dalam aturan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, PSBB hanya diperpanjang 14 hari sejak 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020.
Ini merupakan perpanjangan PSBB yang ketiga kali di Jakarta sejak pertama kali berlaku. Dalam konferensi pers Senin (25/5/2020) di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Gubernur DKI mengisyaratkan tidak akan memperpanjang kembali PSBB dan bersiap menghadapi masa new normal atau kenormalan baru.
Baca Juga: 3 Jenis Kontrasepsi Aman Setelah Melahirkan, Tak Mengganggu ASI
Baca Juga: Jalan Sehat Untuk Kesehatan Ginjal, Cukup 30 Menit Setiap Har
Alasannya, penanganan kasus infeksi virus corona di Jakarta sudah jauh lebih baik dibandingkan awal serangan pada Maret lalu. (*)
#berantasstunting#hadapicorona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Pembukaan Mal 5 Juni, YLKI: Terlalu Dini, Terlalu Gegabah", https://money.kompas.com/read/2020/05/26/150132126/tolak-pembukaan-mal-5-juni-ylki-terlalu-dini-terlalu-gegabah?page=2.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar