GridHEALTH.id - Pemberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta kini resmi dihapus per 14 Juli 2020.
Penghapusan SIKM ini ternyata didasari oleh usulan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Pendatang Terancam Bayar hingga Jutaan Rupiah untuk Test Covid-19
Budi Karya menilai bahwa SIKM ini agaknya kurang tepat karena hanya diberlakukan bagi moda transportasi kereta, pesawat terbang, dan angkutan umum antar kota.
"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan), tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).
Kendati demikian, rupanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta ini diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM).
Lantas, apa itu CLM?
Melansir Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian Corona Likelihood Metric (CLM) yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.
Syafrin menjelaskan, pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskal besar (PSBB).
Baca Juga: CDC Terbitkan Panduan Terbaru saat Beraktivitas di Tempat Gym Agar Terlindung dari Infeksi Corona
Sedangkan, CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.
"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ungkap Syafrin.
Apabila skor kurang dari ambang batas yang ditentukan, maka pengisi CLM tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar rumah.
"Jika skornya di atas passing grade yang ditetapkan, maka rekomendasinya boleh bepergian," kata Syafrin.
Mereka yang memiliki skor di bawah passing grade akan direkomendasikan untuk melakukan tes pemeriksaan Covid-19.
Jika parameter CLM menyatakan yang bersangkutan aman atau bebas dari Covid-19, maka akan diberikan SIKM yang berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan. (*)
#hadapicorona
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar