Masker berasal dari sebuah pabrik China, di mana lebih dari 100 Muslim Uighur dikirim untuk kerja paksa.
Beberapa perusahaan itu menggunakan program tenaga kerja yang didukung pemerintah untuk mengirim orang Uighur bekerja di pabrik mereka.
Namun para ahli menduga progra tersebut merupakan bentuk kerja paksa kepada para warga muslim Uighur.
Amy K Lehr, Direktur HAM di Pusat Kajian Strategis dan Internasional, mengatakan kepada The Times:
Baca Juga: Sering Dikonsumsi Masyarakat Indonesia, Ahli Sebut Lalapan Dapat Turunkan Angka Kematian Covid-19
"Kaum miskin pedesaan yang dimasukkan ke dalam pekerjaan pabrik tidak bisa memilih."
"Ini adalah kuota paksaan yang menyebabkan orang dimasukkan ke dalam pekerjaan pabrik ketika mereka tidak mau .”
“Dan itu bisa dianggap kerja paksa di bawah hukum internasional."
Kerja paksa atau kerja wajib dilarang berdasarkan hukum HAM internasional.
China menyebut program itu sebagai peluang bagi warga Uighur untuk meningkatkan kehidupan mereka.
Baca Juga: Walau Dinilai Menambah Cita Rasa, Membakar Makanan dengan Arang Berbahaya Bagi Kesehatan
Source | : | Serambi News |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar