Demikian hasil revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi.
"Kita memperbolehkan, dan bukan memaksakan, pembelajaran tatap muka (di zona kuning) dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, Jumat (07/08/20).
Keputusan ini disambut beragam oleh guru dan orang tua murid. Beberapa mengaku membolehkan anak mereka kembali bertatap muka dengan guru di sekolah dengan berbagai alasan, termasuk kesulitan membeli pulsa—meski Nadiem mengatakan Dana BOS bisa dipakai membeli kuota internet.
Ada pula orang tua yang masih khawatir dengan situasi pandemi saat ini.
Pembukaan kembali sekolah di zona kuning ini, antara lain, didasarkan kepada persoalan, kendala dan tantangan yang dihadapi anak didik, guru, serta orang tua, selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca Juga: Jambu Biji dan Bayam, 2 Sumber Alami Menaikkan Trombosit dengan Cepat
Baca Juga: Makan Serangga Seperti Jangkrik dan Ulat Sutra, Antioksidannya Melebihi Jeruk Untuk Melawan Kanker
Selain itu, pemerintah menyiapkan kurikulum darurat bagi sekolah yang masih menerapkan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kurikulum darurat ini ditujukan untuk semua jenjang pendidikan dari mulai PAUD hingga SMK.
Source | : | Kompas.com,CBS News,harvard medical school,Gridhealth.id,gelora.co.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar