GridHEALTH.id - Drummer 'Superman Is Dead', Jerinx SID kini resmi ditahan atas tuduhan kasus pencemaran nama baik yang ditujukan pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx menyebut IDI sebagai 'Kacung WHO' akibat hal tersebut, pemilik nama I Gede Ari Astina itu diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebelum ditahan, Jerinx mengatakan dirinya tidak keberatan disel asalkan tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan bayinya karena prosedur rapid test.
"Pesan saya ke semua media, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan calon anaknya karena prosedur rapid test."
"Saya sekarang disel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya," kata Jerinx sebelum digelandang masuk ke sel tahanan, Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya, Jerinx sempat naik pitam akibat seorang ibu yang kehilang anaknya akibat persyaratan rapid test.
"Lagi, lagi & lagi, ibu-ibu ini tetap dipaksa rapid hingga bayi-bayinya meninggal. Baca surat edaran Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (slide akhir). Poin 3 & 4 yg MELARANG rapid dijadikan syarat pelayanan kesehatan. Tapi faktanya?"
"Saya harus marah ke siapa? WHO? Emang mereka mau denger suara saya? Siapa yg bisa ganti nyawa bayi-bayi ini? Ke siapa saya harus mengumpat?," tulis Jerinx pada unggahannya, Selasa (4/8).
Baca Juga: Layaknya Perokok, Pengguna Rokok Elektrik 5 Kali Lebih Rentan Terpapar Virus Corona
Ia juga menambahkan bahwa akan menemui ibu yang bersangkutan esok hari.
Jerinx sendiri mengetahui berita tersebut melalui akun Instagram @jeg.bali yang mengunggah ulang tulisan korban atau ibu dengan akun bernama Wit Tari Kanajelantik.
Wanita tersebut menceritakan jika dirinya sudah melewati hari perkiraan lahir dengan ukuran bayi mencapai 4,2 kg.
Baca Juga: Bahaya Vaksin Covid-19 Buatan Rusia, Menkes Jerman; Vaksin ini Belum Cukup Diuji!
Namun sayangnya, saat tiba di rumah sakit, wanita tersebut malah harus menjalani rapid test sebagai persyaratan perawatan kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Dari rapid test tersebut, wanita ini menunjukkan hasil reaktif, sehingga dirinya harus masuk ruang isolasi dalam kondisi sedang kontraksi.
Kemarahan pihak keluarga pun semakin memuncak, tatkala wanita yang tengah merasakan hebatnya kontraksi di ruang isolasi itu tidak mendapatkan penanganan sama sekali.
Akibat hal itu, sang suami membawa wanita ini keluar dari rumah sakit dan menuju praktik bidan biasa.
Baca Juga: China Temukan Virus Corona Juga Ada Pada Kemasan Makanan Beku
Sesampainya di bidan, sang bidan pun mendapat kabar dari rumah sakit jika wanita tersebut positif Covid-19, hingga akhirnya penanganan pun dikembalikan ke rumah sakit.
Namun sayangnya, bayi tersebut meninggal beberapa hari kemudian usai dilahirkan.
Akibat tak mendapatkan perawatan di rumah sakit, bayi tersebut terlihat menguning hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Wanita tersebut berharap agar tak ada ibu-ibu lainnya yang mengalami hal serupa seperti dirinya.
Melihat hal inilah, Jerinx menyerukan untuk menolak gerakan rapid test.
Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, untuk poin pemeriksaan hari ini sebetulnya tidak jauh berubah dari pemeriksaan sebelumnya.
"Apa yang dilakukan adalah bentuk kecintaan dia terhadap bangsa ini. Dia ingin rakyat mendapat keadilan," kata kuasa hukum Jerinx. (*)
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar