Melihat pengaruh iklan yang besar terhadap keputusan konsumen, maka informasi mengenai pangan yang disampaikan melalui iklan harus benar dan tidak menyesatkan.
Karenanyalah Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku institusi pemerintah yang melakukan pengawasan periklanan pangan olahan, mengatur iklan pangan melalui Peraturan Kepala Badan POM Nomor 2 Tahun 2016, tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan.
Baca Juga: Sperma Encer Pasangan Jadi Sulit Hamil? Ternyata Tidak Ada Hubungannya
Peraturan ini dibuat tidak lain supaya konsumen di Indonesia memperoleh manfaat yang jelas dari pangan yang akan dibeli dan dikonsumsi.
Ini penting, karena masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan pangan yang salah atau tidak tepat akibat pengaruh promosi iklan.
Iklan tidak boleh menimbulkan kesalahan persepsi atau memberikan pesan yang menyesatkan bagi masyarakat.
Mengenai hal ini disebutkan dengan jelas oleh BPOM dalam Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan.
Baca Juga: Makan Malam Lebih Awal Bantu Bakar Lemak dan Turunkan Gula Darah
Diterbitkatan oleh Direktorat Standarisasi Produk Pangan, Deputi Bidang Pengawasan Kemanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indinesia 2016.
Disitu disebutkan dengan jelas, bahwasannya informasi iklan harus sesuai dengan informasi pada label yang disetujui.
Jadi iklan pangan yang baik dan benar memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai; sifat, mutu bahan, manfaat dan atau kemanan pangan, keteragan-keterangannya harus mendapatkan pembuktian secara ilmiah.
Jika iklan tidak seperi itu, namanya menyesatkan.
Hal itu pun diingatkan kembali oleh Dra. Sutanti Siti Namtini, Apt., Ph.D, Direktur Standarisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam acara GridHEALTHTalk Menjadi Konsumen Pintar dengan Baca Label, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Jakarta, Sudah Lakukan Ribuan Kali
Source | : | GridHEALTH TALK,Standarpangan.pom.go.id |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar