Menurutnya, jika sebuah produk mengiklankan produknya, maka materi iklan baik video, audio, juga teks, harus sesuai dengan yang tertera pada label produk yang diiklankan, dan label pada produk tersebut harus sudah disetujui oleh BPOM.
Jadi, papar Sutanti, “Jika dalam label tidak mencantumkan sesuatu yang diklaim dalam iklan, maka di iklannya tidak boleh lebay.”
Baca Juga: 9 Kesalahan Dalam Membaca Label Nutrisi Makanan, Produk Bebas Gula Bisa Dianggap Baik, Padahal ....
Saat ditanya, ‘bolehkah diklaim ada manis-manisnya jika pada label produk tidak ada gula atau pemanis buatan?”
Sutanti menjelaskan, jika pada label produk yang telah disetujui oleh BPOM tidak tercantum manis, gula, pemanis buatan, dan lainnya, maka dalam iklan tidak boleh disebutkan.
Intinya klaim iklan harus sesuai label produk yang telah disetujui BPOM.
Jika di label produk tidak tercantum pemanis alami atau bahan tambahan pangan (BTP) pemanis, maka tidak boleh diklaim dalam iklan. Karena hal tersebut menyesatkan.(*)
Baca Juga: Lagi-lagi di Hukum Push Up, Sejumlah Polisi di Jakarta Timur Kedapatan Tak Pakai Masker
#berantasstunting
#HadapiCorona
Source | : | GridHEALTH TALK,Standarpangan.pom.go.id |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar