GridHEALTH.id – Demi melindungi konsumen pangan olahan di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan aturan khusus mengenai iklan produk pangan olahan, baik makanan dan minuman.
Intinya semua produk pangan olahan yang dijual dan diiklankan di Indonesia harus sesuai dengan aturan BPOM.
Salah satunya, materi iklan harus sesuai dengan yang tertera pada label produk yang diiklankan.
Jika tidak, produsen artinya telah melakukan pembodohan publik.
Mengutip InfoPOM, Badan Pengawa Obat dan Makanan Republik Indonesia, Vol. 17 No.4 Juli –Agustus 2016, disebutkan; penelitian Kumar & Raju (2013) mengenai peran iklan terhadap keputusan membeli oleh konsumen, menunjukkan bahwa iklan dapat dengan mudah meyakinkan konsumen akan suatu produk.
Karenanya tidaklah heran jika iklan dapat mengubah opini konsumen terhadap sebuah produk.
Hasil penelitian lainnya mengenai iklan dilakukan oleh Sumarwan, Simanjutak, dan Yurita (2012) terhadap siswa Sekolah Dasar di Bogor, hasilnya menunjukkan bahwa persepsi yang semakin baik terhadap iklan dapat meningkatkan niat beli terhadap pangan tersebut.
Melihat pengaruh iklan yang besar terhadap keputusan konsumen, maka informasi mengenai pangan yang disampaikan melalui iklan harus benar dan tidak menyesatkan.
Karenanyalah Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku institusi pemerintah yang melakukan pengawasan periklanan pangan olahan, mengatur iklan pangan melalui Peraturan Kepala Badan POM Nomor 2 Tahun 2016, tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan.
Baca Juga: Sperma Encer Pasangan Jadi Sulit Hamil? Ternyata Tidak Ada Hubungannya
Peraturan ini dibuat tidak lain supaya konsumen di Indonesia memperoleh manfaat yang jelas dari pangan yang akan dibeli dan dikonsumsi.
Ini penting, karena masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan pangan yang salah atau tidak tepat akibat pengaruh promosi iklan.
Iklan tidak boleh menimbulkan kesalahan persepsi atau memberikan pesan yang menyesatkan bagi masyarakat.
Mengenai hal ini disebutkan dengan jelas oleh BPOM dalam Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan.
Baca Juga: Makan Malam Lebih Awal Bantu Bakar Lemak dan Turunkan Gula Darah
Diterbitkatan oleh Direktorat Standarisasi Produk Pangan, Deputi Bidang Pengawasan Kemanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indinesia 2016.
Disitu disebutkan dengan jelas, bahwasannya informasi iklan harus sesuai dengan informasi pada label yang disetujui.
Jadi iklan pangan yang baik dan benar memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai; sifat, mutu bahan, manfaat dan atau kemanan pangan, keteragan-keterangannya harus mendapatkan pembuktian secara ilmiah.
Jika iklan tidak seperi itu, namanya menyesatkan.
Hal itu pun diingatkan kembali oleh Dra. Sutanti Siti Namtini, Apt., Ph.D, Direktur Standarisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam acara GridHEALTHTalk Menjadi Konsumen Pintar dengan Baca Label, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Jakarta, Sudah Lakukan Ribuan Kali
Menurutnya, jika sebuah produk mengiklankan produknya, maka materi iklan baik video, audio, juga teks, harus sesuai dengan yang tertera pada label produk yang diiklankan, dan label pada produk tersebut harus sudah disetujui oleh BPOM.
Jadi, papar Sutanti, “Jika dalam label tidak mencantumkan sesuatu yang diklaim dalam iklan, maka di iklannya tidak boleh lebay.”
Baca Juga: 9 Kesalahan Dalam Membaca Label Nutrisi Makanan, Produk Bebas Gula Bisa Dianggap Baik, Padahal ....
Saat ditanya, ‘bolehkah diklaim ada manis-manisnya jika pada label produk tidak ada gula atau pemanis buatan?”
Sutanti menjelaskan, jika pada label produk yang telah disetujui oleh BPOM tidak tercantum manis, gula, pemanis buatan, dan lainnya, maka dalam iklan tidak boleh disebutkan.
Intinya klaim iklan harus sesuai label produk yang telah disetujui BPOM.
Jika di label produk tidak tercantum pemanis alami atau bahan tambahan pangan (BTP) pemanis, maka tidak boleh diklaim dalam iklan. Karena hal tersebut menyesatkan.(*)
Baca Juga: Lagi-lagi di Hukum Push Up, Sejumlah Polisi di Jakarta Timur Kedapatan Tak Pakai Masker
#berantasstunting
#HadapiCorona
Source | : | GridHEALTH TALK,Standarpangan.pom.go.id |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar