GridHEALTH.id - Jumlah pelanggar protokol kesehatan kian hari kian memuncak jumlahnya.
Misalnya di DKI Jakarta, tercatat hingga Selasa (18/8/2020), ada 101.401 orang yang tidak menggunakan masker, dan 90.277 orang di antaranya dijatuhi sanksi kerja sosial berupa membersihkan jalan dan saluran air.
Baca Juga: Awas, Berani Melanggar Protokol Covid-19 di Daerah Ini Denda 50 Juta
Sementara itu, 11.201 orang di antaranya dijatuhi hukuman denda, hingga jumlah denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 3,41 miliar.
Melihat banyaknya pelanggar protokol kesehatan yang masih berseliweran di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Bisa Sebabkan Cacat Lahir pada Bayi, Begini Ciri-ciri Hamil Rentan Terpapar Virus Corona
Dalam Pergub yang diteken tanggal 19 Agustus 2020 itu, diatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan dikenai denda hingga Rp 1 juta.
Pasal 4 Pergub itu mengatur setiap warga wajib menggunakan masker apabila beraktivitas di luar, berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya, dan menggunakan kendaraan umum.
Kemudian, aturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker diatur dalam Pasal 5 Pergub itu.
Baca Juga: Tak Disangka, Pria Usia 53 Tahun Tampil Bak Perjaka, Ini Gaya Hidup yang Bikin Awet Muda
Apabila warga tak menggunakan masker sesuai ketentuan tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 1 jam.
Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 500.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 2 jam.
"Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit (tiga jam) atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000," bunyi Pasal 5 Ayat 2b.
Apabila pelanggaran tak menggunakan masker dilakukan berulang sebanyak 3 kali atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 4 jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: Ketimbang Obat Batuk Pabrikan, Madu Ternyata Lebih Ampuh Redakan Batuk
"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," bunyi Pasal 5 Ayat 4. (*)
#hadapicorona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anies Terbitkan Pergub Denda Progresif, Berulang Kali Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 1 Juta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar