Arifin mengatakan, dari 105 ribu pelanggar, sebanyak 11.680 pelanggar yang telah membayar denda.
"Dari 105 ribu itu yang kenakan denda sebanyak 11.680 orang, dari 11.680 itu telah membayar denda sebesar Rp 1,7 miliar, artinya Jakarta mendapatkan sanksi Rp 1,7 dari pelanggaran masker," Arifin menjelaskan.
Arifin mengatakan, tidak semua pelanggar masker diwajibkan membayar denda. Menurutnya, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan,
"Dalam Peraturan Gubernur-nya mengatur bahwa ketika orang tidak mampu untuk membayar denda maka dia mempunyai pilihan lain yaitu kerja sosial, ketika kerja sosial, ya kita harus siapkan namanya peralatan kebersihan, kemudian kita juga harus menyiapkan rompi orange."
Tetapi mulai saat ini, mereka yang tidak peduli pakai masker kemungkinan besar bakal jera karena Pemprov DKI Jakarta akan memperlakukan denda progresif terhadap masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19
Baca Juga: Waspadai Trikomoniasis, Penyakit Menular Seksual yang Bisa Bikin Mandul
Baca Juga: Studi: Anak-anak Kehilangan Keterampilan Menggambar Akibat Kecanduan Layar Gadget
Misalnya, berdasarkan Pasal 5, warga yang tidak mengenakan masker akan didenda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi selama satu jam.
Source | : | liputan 6 |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar