GridHEALTH.id - Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) DKI Jakarta masih menjadi penyumbang kasus terbanyak positif Covid-19 pada hari ini yakni, 594 orang. Selain itu Jakarta juga memiliki data tertinggi kasus sembuh Covid-19 sebanyak 724 orang (23/08/2020).
Disebutkan, pelanggaran yang sering terjadi adalah penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, pihaknya berusaha mendisiplinkan warga agar mengenakan masker demi mencegah penularan Covid-19.
Namun akhir-akhir banyak yang sudah tidak lagi memakai masker. Menurut Arifin, alasan warga Jakarta tak menggunakan masker karena beranggapan pandemi Covid-19 telah berakhir.
"Alasan paling sering lupa bawa masker, ketinggalan, atau menganggap bahwa pandemi ini sudah selesai, istilahnya enggak akan ada penularan dan sebagainya. Menganggap dirinya sehat bahwa seolah-olah dirinya tidak akan tertular dan sebagainya, pokoknya banyak alasan," ujar Arifin dikutip dari Liputan 6 (21/08/2020).
Terkait dengan denda yang diberikan kepada mereka yang tak menggunakan masker, Arifin menyebut belum terlalu efektif mendisiplinkan warga DKI.
Baca Juga: Jangan Ditunda, 7 Pemeriksaan Kesehatan Tetap Harus Dilakukan di Masa Pandemi Covid-19
Baca Juga: Tak Disangka, Pria Usia 53 Tahun Tampil Bak Perjaka, Ini Gaya Hidup yang Bikin Awet Muda
Namun menurutnya tak ada cara lain agar warga bersedia menggunakan masker demi meminimalisir penularan Covid-19.
Arifin mengatakan, dari 105 ribu pelanggar, sebanyak 11.680 pelanggar yang telah membayar denda.
"Dari 105 ribu itu yang kenakan denda sebanyak 11.680 orang, dari 11.680 itu telah membayar denda sebesar Rp 1,7 miliar, artinya Jakarta mendapatkan sanksi Rp 1,7 dari pelanggaran masker," Arifin menjelaskan.
Arifin mengatakan, tidak semua pelanggar masker diwajibkan membayar denda. Menurutnya, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan,
"Dalam Peraturan Gubernur-nya mengatur bahwa ketika orang tidak mampu untuk membayar denda maka dia mempunyai pilihan lain yaitu kerja sosial, ketika kerja sosial, ya kita harus siapkan namanya peralatan kebersihan, kemudian kita juga harus menyiapkan rompi orange."
Tetapi mulai saat ini, mereka yang tidak peduli pakai masker kemungkinan besar bakal jera karena Pemprov DKI Jakarta akan memperlakukan denda progresif terhadap masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19
Baca Juga: Waspadai Trikomoniasis, Penyakit Menular Seksual yang Bisa Bikin Mandul
Baca Juga: Studi: Anak-anak Kehilangan Keterampilan Menggambar Akibat Kecanduan Layar Gadget
Misalnya, berdasarkan Pasal 5, warga yang tidak mengenakan masker akan didenda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi selama satu jam.
Namun, bila warga tersebut melakukan pelanggaran secara berulang maka akan dikenakan sanksi lebih berat secara administrasi ataupun kerja sosial.
"Pelanggaran berulang kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500 ribu," kata Anies dalam Pergub yang dikutip Liputan6.com, (21/08/2020).
Kemudian pelanggaran untuk yang kedua kalinya, warga dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750 ribu.
Lalu, bila masyarakat melakukan pelanggaran berulang sebanyak tiga kali atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.
Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data atau sistem informasi.
Baca Juga: Studi Temukan Penyebab Risiko Kanker Meningkat Seiring Bertambahnya Usia
Baca Juga: 5 Kram Perut Sering Dialami Wanita, Bisa Berisiko Ganggu Kesuburan
"Tujuan denda progresif ini agar masyarakat disiplin patuh taat pada ketentuan dari protokol kesehatannya," pungkas Anies. (*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | liputan 6 |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar