"Bagi kasus konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab atau PCR," kata Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (4/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Widyastuti menjelaskan, pasien positif Covid-19 tanpa gejala dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Sedangkan untuk pasien bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Kepala Dinkes DKI tersebut menjelaskan jika yang perlu dites swab ulang adalah pasien Covid-19 dengan gejala berat.
"Untuk pasien bergejala berat atau kritis, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab atau PCR satu kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan," ucap Widyastuti.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar