"Kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50% meneruskan seperti yang ada sekarang," ucap Anies dalam kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Kemudian, ada pembatasan frekuensi layanan dan armada transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang kendaraannya.
Baca Juga: Kabar Baik di Masa Pandemi, Ini 4 Program Bansos yang Masih Cair Hingga Tahun Depan
Anies juga menuturkan, kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah.
"Tapi bila tidak satu domisili maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris," tambahnya.
Sementara itu, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB.
Adapun kabar gembira yang diperbolehkan selama PSBB total yaitu pengemudi ojek online dapat mengangkut penumpang.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar