GridHEALTH.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merilis beberapa aturan terkait kebijakan PSBB total di DKI Jakarta.
Melalui Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020, Anies Baswedan menyebutkan seluruh kebijakan tersebut harus dilakukan warga Jakarta guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Salah satu aturannya yaitu terkait keluar masuk Jakarta.
Diketahui, Anies memang memperbolehkan siapapun keluar masuk Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), namun ia juga menetapkan aturan terkait transportasi ini.
Dari hasil konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang diadakan Minggu (13/9/2020), Anies Baswedan menyebutkan kapasitas maksimal dari transportasi umum.
"Kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50% meneruskan seperti yang ada sekarang," ucap Anies dalam kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Kemudian, ada pembatasan frekuensi layanan dan armada transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang kendaraannya.
Baca Juga: Kabar Baik di Masa Pandemi, Ini 4 Program Bansos yang Masih Cair Hingga Tahun Depan
Anies juga menuturkan, kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah.
"Tapi bila tidak satu domisili maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris," tambahnya.
Sementara itu, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB.
Adapun kabar gembira yang diperbolehkan selama PSBB total yaitu pengemudi ojek online dapat mengangkut penumpang.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang tepat dan detil dari aturan aturan ini akan di susun melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," jelas Anies.
Baca Juga: Bila Tak Ditangani, Serangan Migrain Bisa Memburuk Saat Menopause
Baca Juga: Kabar Baik di Masa Pandemi, Ini 4 Program Bansos yang Masih Cair Hingga Tahun Depan
Terlepas dari itu, pengetatan PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. (*)
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar