Hal ini diungkapkan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.
"Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," ujar Fadjroel, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Untuk itu, ia mengatakan bahwa Pilkada 2020 harus tetap diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," kata Fadjroel.
Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo juga menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir.
Sebab, tidak ada satu pun yang mengetahui kapan pandemi Covid-19 berakhir.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar