Menurut Anies, evaluasi penetapan cuti bersama perlu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca liburan.
Ini penting, pandemi Covid-19 masih ada, masih berlangsung, penangkal dan obatnya belum ada.
Baca Juga: Tak Mau Tergantung Impor, Erick Tohir Pastikan Vaksin Merah Putih Jadi Andalan Pada Tahun 2022
"Sebetulnya tiga minggu yang lalu kita sudah menganjurkan dalam rapat pertemuan dengan gugus (tugas percepatan penanganan Covid), coba dipertimbangkan soal liburnya, libur panjangnya," kata Anies.
Akan tetapi, pemerintah pusat tetap menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober.
Karena keputusannya seperti itu, Pemprov DKI pun harus mengikuti kebijakan tersebut.
Baca Juga: Studi Terbaru: Pasien Sembuh dari Covid-19 Akan Mengalami Penuaan Otak 10 Tahun Lebih Tua
Tapi Pemprov DKI tetap mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang, dengan memastikan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di 98 rumah sakit rujukan.
Melansir Kompas.com (27 Oktober 2020), "Pemerintah pusat sudah memutuskan tetap jalan libur panjangnya. Ya sudah, keputusan pemerintah pusat itu, sekarang kita jalani antisipasi semua side effectnya," ujar Anies.
"Antisipasi itu artinya kita harus siap jumlah tempat tidur, kemudian kegiatan testing dan tracing karena pengalaman masa libur panjang sesudahnya suka ada lonjakan (kasus Covid-19)," lanjutnya.
Baca Juga: Layanan Operasi Bibir Sumbing Pada Anak Terpaksa Ditunda di Masa Pandemi Covid-19
Source | : | kompas,Wartakota |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar